Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Selama masa PSBB transisi sejumlah sektor industri dan perdagangan dilonggarkan.
Restoran dan cafe diizinkan melayani pengunjung dengan protokol kesehatan ketat selama PSBB Transisi.
Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah protokol khusus untuk sektor industri dan perdagangan selama PSBB transisi, 12 hingga 25 Oktober 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Protokol kesehatan itu diatur lewat Peraturan Gubernur nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.
Di sektor Industri, terdapat pengetatan protokol tambahan untuk operasional pabrik seperti melakukan pendataan pengunjung dengan buku tamu atau sistem teknologi. Adapun jam operasional pabrik disesuaikan dengan siklus operasional serta menggunakan sistem shift.
Sementara di sektor perdagangan, aturan untuk pasar rakyat, mall, restoran, UMKM, serta pertokoan dan retail tak jauh berbeda dengan PSBB masa transisi sebelumnya yakni adanya pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
Kemudian, restoran, rumah makan dan cafe diperbolehkan lagi melayani dine in atau makan di tempat dengan jam operasional 06.00 hingga 21.00. Namun jarak antar meja dan kursi harus diatur minimal 1,5 meter kecuali untuk satu domisili. Alat makan-minum mereka juga harus disterilisasi secara rutin dan pelayan wajib memakai masker, face shield serta sarung tangan.
Restoran, cafe dan rumah makan yang memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) juga dibolehkan menggelar live music asalkan penduduk di kursi masing-masing, tidak berdiri atau melantai serta tak menimbulkan kerumunan.
Pasar rakyat dapat langsung beroperasi seperti biasa dengan jam operasional yang diatur oleh pengelola pasar. Sementara mall buka dari pukul 10.00 hingga 21.00 dan setiap tenant wajib mengikuti aturan dari dinas sektor terkait (misalnya restoran mengikuti SK Kepala Dinas Pariwisata dan industri kreatif).
Selain itu, pertokoan dan ritel yang berdiri sendiri serta UMKM terdaftar di lokasi binaan atau lokasi sementara dapat langsung beroperasi pukul 06.00 hingga 21.00.