Komisi III Soroti Tuntutan dan Aset Jelang Vonis Jiwasraya

Antara | CNN Indonesia
Minggu, 11 Okt 2020 23:01 WIB
Anggota Komisi III Habiburokhman menegaskan upaya penyitaan seluruh aset terdakwa dapat membantu keuangan negara untuk membayar ganti rugi ke nasabah.
Logo Jiwasraya. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyoroti sejumlah hal jelang pembacaan vonis para terdakwa kasus Jiwasraya yang akan digelar pada Senin (12/10).

Politikus Partai Gerindra tersebut menyoroti ihwal tuntutan jaksa hingga upaya nantinya dana nasabah terselamatkan. Habiburokhman menyebut tuntutan jaksa sudah relevan dengan meminta hukuman berat hingga maksimal kepada para terdakwa.

"Berdasarkan UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), tuntutan ini pas berdasarkan dengan fakta yang muncul," kata Habiburokhman dalam pernyataannya, di Jakarta, Minggu (11/10), dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi III, selaku komisi yang membawahi bidang hukum menilai tuntutan jaksa setidaknya memperlihatkan keseriusan dalam penegakan hukum. Kasus Jiwasraya, kata dia, menunjukkan penipuan atau fraud dipraktikkan, dan fakta persidangan telah menyebutkan peran dari enam terdakwa yang diharapkan mampu memberatkan putusan dan hakim memutus sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Dengan tidak mengintervensi pengadilan, hal ini sudah terlihat fraud dan akal-akalan. Biasanya, dalam putusan nanti peran masing-masing akan disebutkan, dan itu akan jadi pemberat para terdakwa," paparnya.

Selain itu, Habiburokhman menegaskan jika para pemberat para terdakwa adalah dengan menyita seluruh aset mereka yang terkait dengan megakorupsi ini. Menurut dia, penyitaan aset atau perampasan hasil korupsi akan sangat membantu keuangan negara dalam hal kewajiban untuk membayar polis nasabah asuransi pelat merah tersebut.

"Pengembalian aset itu penting, dan hal tersebut jadi salah satu yang harus dikejar," tegas Habiburokhman.

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS) akan menjalani sidang putusan, Senin (12/10) besok.

Mereka ialah Mantan Direktur Utama PT AJS, Hendrisman Rahim; Mantan Direktur Keuangan PT AJS, Hary Prasetyo; Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Sedangkan dua terdakwa lainnya yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat belum menjalani sidang tuntutan. Hal itu lantaran keduanya dinyatakan positif Covid-19.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keempat terdakwa tersebut telah terbukti melakukan korupsi di perusahaan pelat merah Jiwasraya. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian Rp16,8 triliun.

Angka itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Para terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda. Mantan Direktur Keuangan PT AJS, Hary Prasetyo, dituntut pidana penjara seumur hidup; Mantan Direktur Utama PT AJS, Hendrisman Rahim, dituntut 20 tahun penjara; Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS, dituntut 18 tahun penjara; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, dituntut pidana seumur hidup.

(ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER