Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk memperpanjang masa penutupan kantor seiring penambahan kasus Covid-19 hingga 16 Oktober.
Sebelumnya, PN Jakpus menutup operasional kantornya hanya tiga hari, yakni mulai hari ini hingga Jumat (9/10).
"Ketua PN Jakarta Pusat telah membuat surat pemberitahuan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan lockdown yang semula terhitung hari Rabu, tanggal 7 Oktober 2020 sampai 9 Oktober 2020, menjadi terhitung hari ini sampai dengan tanggal 16 Oktober 2020," ujar Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, dalam pesan tertulis," Rabu (7/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menuturkan jumlah pegawai yang reaktif Covid-19 bertambah dari yang semula 40 orang menjadi 61 orang. Mereka yang reaktif terdiri dari unsur pimpinan, hakim, satpam hingga petugas kebersihan.
Meskipun menutup kantor dan menerapkan bekerja dari rumah, ia menambahkan bahwa PN Jakarta Pusat masih melayani pelayanan publik secara terbatas terhadap hal-hal yang bersifat darurat.
"PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) PN Jakarta Pusat masih melayani pelayanan publik secara terbatas kepada hal-hal yang sifatnya urgen/sangat penting dan mendesak," imbuhnya.
Seiring penanganan pencegahan dan penularan virus corona (Covid-19) di lingkungan pengadilan, Bambang berujar bahwa pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagaimana yang dicanangkan oleh pemerintah. Termasuk penyemprotan desinfektan secara berkala di masa penutupan kantor.
"Sudah dilakukan [penyemprotan desinfektan] dan selama lockdown akan terus dilakukan," terang Bambang.
Akibat dari ini, sejumlah sidang harus mengalami penundaan seperti sidang dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sedangkan untuk putusan kasus Jiwasraya tetap dilaksanakan pada Senin, 12 Oktober 2020, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.