DPR: Draf Final Omnibus Law Bertambah 130 Halaman jadi 1.035

CNN Indonesia
Senin, 12 Okt 2020 12:32 WIB
Sekjen DPR mengonfirmasi bahwa jumlah halaman draf omnibus law UU Cipta Kerja telah bertambah 130 halaman dibanding saat disahkan di Rapat Paripurna DPR.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin sore (5/10/2020). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyatakan draf omnibus law UU Cipta Kerja yang sudah final berjumlah 1.035 halaman. Berbeda 130 halaman dari draf yang dibahas dalam Rapat Paripurna pada 5 Oktober lalu yang mana hanya 905 halaman.

"Iya, itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035 [halaman]. Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin," kata Indra kepada wartawan lewat pesan singkat, Senin (12/10).

Ia kemudian membenarkan draf UU Ciptaker yang berisi 905 halaman merupakan yang dibahas dalam Rapat Paripurna pada Senin (5/10) lalu. Menurutnya, draf tersebut merupakan basis yang formatnya belum dirapikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Draf UU Ciptaker kemudian menjadi 1.035 halaman setelah dirapikan dan diperbaiki terhadap kata-kata yang salah ketik.

"Kemarin kan spasinya belum rata semua, hurufnya segala macam. Nah, sekarang sudah dirapikan.

Meskipun ada pembengkakan, Indra memastikan tidak ada perubahan substansi UU Cipta Kerja dalam draf yang bertambah 130 halaman itu. Hanya sekadar format yang dirapikan.

"Enggak ada. Itu hanya typo dan format. Kan format dirapikan kan jadinya spasi-spasinya terdorong semuanya halamannya," ucapnya.

Indra mengatakan draf yang berjumlah 1.035 dan memuat kolom untuk ditandatangani Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bakal dikirim ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Namun, tegasnya, tidak hari ini karena akan dirapikan terlebih dahulu.

Menurutnya, draf tersebut direncanakan akan dikirim pada Rabu (14/10) mendatang.

"Jadi yang disebut tujuh hari adalah tujuh hari hari kerja. Nah, tujuh hari kerja itu adalah hari Rabu, bukan Sabtu [dan] Minggu enggak dihitung. Nah, yang disebut di dalam UU itu tujuh hari kerja mulai Rabu, bukan hari ini. Belum [dikirim ke Presiden]," tuturnya.

Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pemerintahan Jokowi membuka akses terhadap draf final UU Ciptaker yang disahkan pada Senin (5/10).

Hal tersebut diungkapkan PKS dalam akun @PKSejahtera di Twitter, Sabtu (10/10). Dalam cuitannya, DPP PKS meminta draf final tersebut dibuka ke publik untuk mengurangi kesalahpahaman.

"Draft final UU Ciptaker yang disahkan di paripurna lalu belum juga dapat diakses publik termasuk anggota dewan. Oleh sebab itu @FPKSDPRRI mengirimkan surat resmi untuk meminta draft UU tersebut," cuit akun PKS, dikutip Minggu (11/10).

Desakan serupa juga disampaikan oleh Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Herzaky Mahendra Putra. Menurutnya, ketiadaan akses publik terhadap naskah final UU Ciptaker telah menyebabkan kontroversi dan polarisasi.

"Ketiadaan akses publik terhadap naskah final UU Cipta Kerja telah menyebabkan kontroversi dan polarisasi. Sehingga pemerintah harus segera membuka akses final UU Cipta Kerja ke masyarakat," kata Mahendra.

[Gambas:Video CNN]

(mts, bmw/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER