Baleg: Omnibus Law Final di Paripurna, Tinggal Perbaikan Typo

CNN Indonesia
Jumat, 09 Okt 2020 20:38 WIB
Draf UU Ciptaker sudah berada di tangan ahli bahasa untuk memeriksa kesalahan ketik dan akan diteliti kembali oleh Kemensetneg sebelum disahkan Presiden Jokowi.
Paripurna DPR saat pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja, Senin (5/10). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menyatakan penyusunan draf Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) sudah final saat disahkan dalam rapat paripurna, Senin (5/10).

Dia berkata saat ini UU Ciptaker sedang dibaca oleh tenaga ahli dan ahli bahasa untuk menelusuri kesalahan ketik atau peletakan tanda baca, sebelum dikirim ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Yang namanya UU disahkan itu sudah final, tidak ada UU yang disahkan belum final. Namun, waktu ketok palu, itu masih harus ada tugas tenaga ahli dan ahli bahasa membaca sebelum dikirim ke presiden, apakah ada salah typo atau salah pengertian dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, itu seperti apa sistem penulisannya itu yang dicek ulang" kata Firman kepada CNNIndonesia.com, Jumat (9/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia melanjutkan, draf UU Ciptaker akan diteliti kembali oleh Kemensetneg untuk disempurnakan sebelum disampaikan ke presiden untuk ditandatangani.

"Jangan sampai bolak balik karena walau sudah benar begitu dikirim ke Setneg, Setneg akan baca ulang. Kalau pun ada salah typo, dikembalikan pada DPR untuk disempurnakan bersama untuk kemudian diparaf presiden," ucapnya.

Lebih lanjut, Firman enggan menjelaskan alasan draf RUU Ciptaker tidak dibagikan ke anggota dewan saat rapat paripurna berlangsung, sebagaimana diungkapkan PKS dan Demokrat.

Ia meminta hal itu ditanyakan ke Sekretariat Jenderal DPR karena sudah menyangkut masalah teknis persidangan.

"Itu masalah teknis persidangan, bukan tugas kami lagi," ucapnya.

Terpisah, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan tidak ada aturan yang mewajibkan draf RUU dibagikan ke anggota dewan lebih dahulu sebelum dibahas dalam rapat paripurna.

Menurutnya, tata tertib DPR hanya mewajibkan pidato pimpinan DPR dan bahan rapat kerja dengan pemerintah dibagikan ke anggota dewan sebelum rapat paripurna.

"Yang wajib dibagikan sesuai tata tertib DPR yaitu pidato pimpinan DPR pembukaan dan penutupan masa sidang serta bahan rapat kerja dengan pemerintah dan pakar," ucap Awiek kepada CNNIndonesia.com, Kamis (8/10).

Senada, Sekjen DPR Indra Iskandar mengungkapkan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan membagikan draf RUU ke anggota dewan sebelum pembahasan tingkat II di rapat paripurna diselenggarakan.

Menurutnya, pengesahan RUU Ciptaker sudah sesuai tata tertib DPR.

"Paripurna itu bukan untuk membahas substansi lagi. Tapi sudah mengambil keputusan untuk setuju atau tidak setuju," kata Indra.

Dia menerangkan bahwa draf RUU Ciptaker sedang dalam tahap perapihan saat ini. Menurutnya, tahapan ini memiliki batas waktu selama 30 hari untuk selanjutnya diserahkan ke presiden untuk disahkan menjadi UU.

"Ini kan berdasarkan hasil yang sudah diputuskan, ini sedang dirapikan kembali dan nanti itu akan disampaikan ke presiden untuk dijadikan UU," ucap Indra.

Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrat dan PKS menyoroti ketiadaan draf RUU Ciptaker sebelum rapat paripurna diselenggarakan pada Senin (5/10).

Herman mengaku sudah meminta hasil pembahasan akhir RUU Ciptaker ke Baleg DPR. Namun, kata dia, Baleg menjawab permintaan tersebut dengan mengatakan bahwa hasil pembahasan terakhir RUU Ciptaker sedang dalam tahap peralihan.

"Saya minta ke Baleg untuk mendapatkan hasil pembahasan terakhir, tetapi dijawab sedang peralihan. Bagaimana kita mau ambil keputusan, semestinya mempelajari dulu," ucap Herman kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/10).

(mts/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER