Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin menyatakan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka lantaran diduga merencanakan kerusuhan saat demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Medan.
Dua orang tersebut juga diduga menyebarkan hasutan berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Tadi pagi juga ada yang ditangkap dua orang dalam ujaran kebencian UU ITE menghasut rasis dan merencanakan untuk membuat Medan rusuh," kata Martuani di Medan, Senin (12/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya oleh media, Martuani tidak menampik dua orang tersebut merupakan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Dia hanya mengatakan bahwa dua orang yang dimaksud telah menjadi tersangka.
"Keterlibatan sampai saat ini sudah kita buktikan dan kelompok itu memang ada. Sudah kami tetapkan tersangka," ujarnya.
Martuani lalu mengatakan sejauh ini telah ada 27 tersangka yang diduga terlibat kericuhan hingga perusakan dalam aksi demo di depan Gedung DPRD Sumut 8-9 Oktober lalu. Seluruh tersangka juga telah ditahan.
"Dari unjuk rasa tanggal 8 dan 9 kemarin, sudah kami identifikasi orang-orang yang menunggangi isu isu ini untuk ditingkatkan (penyidikan) dan sudah kita tangkap. Mohon waktu kami akan buktikan orang- orang itu," jelasnya.
Martuani menegaskan bahwa setiap orang berhak menyampaikan pendapatnya di muka umum. Hal itu dijamin konstitusi. Namun dia mengimbau agar masyarakat dalam berunjuk rasa mematuhi undang-undang.
"Karena di tempat publik, dan tugas polisi menjamin semua orang dalam melaksanakan hak nya dan juga memiliki kewajiban menjaga hak orang lain. Ketika ini terganggu maka tak lain akan kami tindak," sebutnya.
Sebelumnya, Martuani mengatakan Ketua KAMI Medan Khairi Amri ditangkap lantaran diduga terlibat kericuhan dalam demo aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Meski begitu, kepolisian masih memeriksa peran Ketua KAMI Medan tersebut dalam kericuhan.
"(Ketua) KAMI Medan Khairi Amri sedang diperiksa di polrestabes. Sudah kami tangkap," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin kepada CNNIndonesia.com, Senin (12/10).
Jika ditotal, kepolisian menangkap 469 orang saat unjuk rasa pada 9 Oktober lalu. Sebanyak 461 orang dipulangkan dan 8 lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
(fnr/bmw)