Djoktjan Jalani Sidang Dakwaan Surat Jalan Palsu Hari Ini

CNN Indonesia
Selasa, 13 Okt 2020 07:41 WIB
Tiga terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini.
Terpidana Djoko Tjandra akan menjalani sidang surat jalan palsu sebagai terdakwa. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tiga terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10).

Tiga terdakwa kasus surat jalan palsu yang akan menjalani sidang dakwaan yakni Djoko Tjandra, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, dan advokat Anita Dewi Kolopaking.

"Iya benar (hari ini sidang dakwaan terhadap Djoko Tjandra dkk)," kata Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini, Yeni Tri Mulyani, saat dikonfirmasi, Selasa (13/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menyatakan pengadilan sudah menetapkan susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara itu. Mereka yakni Muhammad Sirad selaku hakim ketua, serta dua hakim anggota Sutikan dan Lingga Setiawan.

Dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu, Alex menuturkan Djoko Tjandra akan didakwa Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Anita Kolopaking bakal didakwa Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ke-1 juncto Pasal 6 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 426 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 221 KUHP.

Terakhir, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 61 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 223 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus surat jalan palsu ini terkuak setelah kepolisian akhirnya menangkap Djoko Tjandra Juli lalu. Djoko Tjandra diketahui menjadi buronan sejak 2009 setelah menjadi terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Saat masih berstatus buronan, Djoko Tjandra melakukan perjalanan di Indonesia pada Mei-Juni 2020 tanpa terdeteksi pihak imigrasi dan interpol. Ia dapat lolos diduga kuat karena persekongkolan yang dilakukan tiga terdakwa untuk membuat surat jalan palsu agar dapat melakukan perjalanan di Indonesia.

Saat memasuki wilayah Indonesia, Djoko dibantu pengacaranya, Anita Kolopaking. Selama di Indonesia, Djoko diketahui sempat membuat KTP elektronik dan paspor, serta mengajukan peninjauan kembali atau PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah berada di Indonesia, Djoko Tjandra berhasil kembali kabur, sebelum akhirnya ditangkap Bareskrim Polri di Kuala Lumpur, Malaysia, 30 Juli lalu.

Infografis Jejak Djoko Tjandra di Indonesia
(dmi/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER