Ombudsman RI telah merampungkan hasil investigasi atas permasalahan status daftar pencarian orang (DPO) terpidana Djoko S Tjandra yang mulai berpolemik pada Juni lalu.
Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala menyatakan dari serangkaian proses pemeriksaan yang dilakukan pihaknya pada Juli hingga Agustus, terdapat temuan maladministrasi terkait hal tersebut.
"Terjadi maladministrasi pada Kejaksaan berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang pada Kepolisian RI berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang," kata Adrianus dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (7/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelanggaran bukan hanya ditemukan pada dua institusi penegakan hukum itu saja, namun Ombudsman juga menilai Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga bermasalah.
"Pada Ditjen Imigrasi berupa tindakan tidak kompeten dan penyimpangan prosedur, dan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa tindakan tidak patut," kata Adrianus.
Terkait temuan itu, Ombudsman pun meminta agar institusi-institusi tersebut melakukan koreksi dengan memperbaiki sistem dan kualitas pelayanan publik.
Atas temuan tersebut Ombudsman RI meminta kepada Jaksa Agung, Kapolri, Ketua Mahkamah Agung, Menkumham, dan Mendagri untuk mengoreksi proses pemeriksaan terhadap internal maupun eksternal institusi yang diduga berkaitan dengan kasus Djoko S Tjandra.
Selain itu, kata dia, perlu perbaikan pada sistem SPPT-TI (Sistem Penanganan Perkara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi), SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian), dan SIAK untuk memuat DPO dan red notice.
"Kami akan memantau pelaksanaan tindakan korektif tersebut dan meminta tindak lanjut dalam waktu 30 hari," ujar Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu dalam keterangan resmi tersebut.
Dalam hal ini, Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) itu diserahkan langsung Ombudsman RI kepada Ketua Kamar Pengawasan MA Andi Samsan Nganro, Jaksa Agung Muda Pengawasan Amin Yanto, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo; Inspektur Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto.
Kemudian Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, Deputi Penindakan KPK Karyoto, Plt Deputi III Kemenko Polhukam Baringin Sianturi, dan Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan.
Sebagai informasi, pendaftaran upaya hukum Peninjauan Kembali yang dilakukan Djoko Tjandra ke PN Jaksel pada Juni lalu menuai polemik. Dia, yang merupakan terpidana kasus korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali itu berstatus buron, dapat dengan bebas berpergian di Indonesia dam keluar negeri.
Belakangan terkuak Djoko Tjandra telah melakukan serangkaian pelanggaran pidana selama ini. Mulai dari penggunaan surat jalan palsu, hingga menyuap sejumlah oknum-oknum di institusi penegakan hukum Kejaksaan Agung, dan Polri.
(mjo/kid)