Polisi Klarifikasi Penangkapan Dosen UMI Makassar saat Demo

CNN Indonesia
Selasa, 13 Okt 2020 10:08 WIB
Kabid Humas Polda Sulsel menyatakan prosedur penangkapan yang dilakukan petugas di lapangan atas dosen UMI masih dilakukan pihak kepolisian.
Mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat lain di Makassar menggelar demo menolak omnibus law ciptaker. (CNN Indonesia/Sari)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengklarifikasi perihal penangkapan seorang dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial AM (27) saat terjadi aksi unjuk rasa penolakan omnibus law Cipta Kerja (Ciptaker).

Sebelumnya viral di media sosial mengenai dosen UMI Makassar yang menjadi korban salah tangkap polisi saat aksi sempat mengalami penyiksaan dari petugas penegak hukum tersebut.

Namun, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo mengatakan aparat yang bertugas telah melakukan prosedur yang tepat dalam penangkapan untuk mengendalikan massa pedemo kala itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Situasi saat itu ada unjuk rasa yang berujung anarkis dan berlangsung hingga malam hari. Sehingga, prosedur pengamanan yang dilakukan adalah pembubaran massa," kata Tompo saat dikonfirmasi, Selasa (13/10).

Dia menuturkan aparat sudah melakukan imbauan pembubaran menggunakan pengeras suara, namun tidak diindahkan. Kemudian, pihaknya menyemprotkan water cannon dan menembakkan gas air mata untuk mengurai massa.

Setelah serangkaian prosedur itu telah dilakukan, massa masih tidak membubarkan diri. Alhasil, kepolisian mengerahkan personel pengendalian massa (dalmas) untuk menghalau pendemo.

"Dari kondisi ini bagi warga yang bijaksana bisa menilai situasi yang terjadi dan sudah pasti akan meninggalkan tempat," ujarnya.

Oleh sebab itu, pihak kepolisian mulai melakukan penangkapan-penangkapan terhadap pihak yang masih berada di lokasi unjuk rasa yang sudah ricuh itu.

Dia pun mengklaim patut diduga orang-orang yang masih berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat itu adalah pelaku kerusuhan, karena tidak mematuhi imbauan dari petugas kepolisian.

"Untuk itu sesuai kewenangan yang ada di dalam KUHAP. Maka undang-undang memperbolehkan bagi petugas untuk memeriksa, memberhentikan dan mengamankan seseorang yang di curigai di tempat kejadian," kata Tompo.

Beberapa orang pun diamankan aparat, termasuk dosen UMI tersebut. Meskipun demikian, Tompo menyatakan kepolisian akan melakukan pendalaman terkait dengan prosedur penangkapan yang dilakukan petugas di lapangan.

"Kami akan memberikan jawabannya setelah pemeriksaan dan pendalamannya selesai dan lengkap," pungkas dia.

Sebagai informasi, demo penolakan omnibus law Ciptaker berlangsung di sejumlah daerah di Indonesia sejak undang-undang itu disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Senin sore (5/10).

Aksi menolak omnibus law UU Ciptaker sendiri terus berlangsung saban harinya di sejumlah daerah di Indonesia. Sementara dari pemerintah menyatakan aksi massa dipicu hoaks, dan diminta baca dulu undang-undangnya. Jikalau tak puas rakyat lalu diminta melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

(mjo/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER