Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani menyayangkan sikap kepolisian yang langsung menangkap dua rekannya, yakni Anton Permana dan Syahganda Nainggolan.
Menurut Yani, seharusnya polisi melayangkan surat pemanggilan terlebih dahulu jika ada dugaan pelanggaran terhadap UU ITE yang dilakukan dua rekannya tersebut.
"Seharusnya kalau menurut KUHAP dan berkaitan dengan UU ITE, pemanggilan dulu, bukan langsung ditangkap." kata Yani saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (13/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Anton Permana adalah salah satu deklarator KAMI, sementara Syahganda Nainggolan adalah anggota Komite Eksekutif KAMI. Keduanya ditangkap di waktu berbeda.
Anton ditangkap pada Minggu malam (11/10). Syahganda ditangkap pada Selasa pagi (13/10). Anton, lantaran ditangkap lebih dulu, sudah didampingi tim advokasi. Tidak seperti Syahganda yang belum didampingi.
"Kami siapkan tim advokasi (untuk Syahganda). Tadi saat dijemput kepolisian, belum ada yang dampingi," kata Yani.
![]() |
Yani mengatakan pihaknya masih belum tahu sangkaan terhadap dua rekannya tersebut. Namun, dia menduga keduanya akan dijerat pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Yani menyebut Anton ditangkap karena berkaitan dengan tulisan di akun Facebook pribadinya yang kini sudah dihapus. Sementara Syahganda dijemput petugas yang mengaku berasal dari Ditpidsiber Bareskrim Polri.
"Kami belum tahu sangkaannya, tapi kemungkinan ya UU ITE karena yang menangkap itu Siber. Bareskrim Siber," ujar Yani.
Terpisah, Polda Sumatera Utara juga menangkap Ketua KAMI Medan Khairi Amri diduga berkaitan dengan keterlibatan dalam demo Omnibus Law UU Cipta Kerja berujung kericuhan di Medan.
Khairi diperiksa di Polrestabes Medan sejak Senin kemarin (12/10).
"(Ketua) KAMI Medan Khairi Amri sedang diperiksa di Polrestabes. Sudah kami tangkap," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin kepada CNNIndonesia.com, Senin (12/10).