Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin menjamin tidak ada pasal selundupan di dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker), meskipun draf regulasi tersebut mengalami perubahan jumlah halamannya.
Menurutnya, pihaknya tidak mungkin berani menyeludupkan pasal atau ayat ke dalam sebuah regulasi karena hal tersebut termasuk tindakan pidana.
"Saya jamin, sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan di sini, tentu kami tidak berani dan tak akan masukan selundupan pasal. Karena apa, itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal," kata Aziz dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (13/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mempersilakan pihak-pihak yang menemukan selundupan pasal untuk menempuh proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melayangkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, Azis menegaskan, Baleg DPR memiliki seluruh data dan rekaman pembicaraan terkait pembahasan UU Ciptaker dari tingkat paling bawah hingga pengesahan dalam rapat paripurna.
"Perlu kami sampaikan ke publik semua pembicaraan baik batuk, interupsi semua ada catatan sebagai notulensi dan semua ada rekaman dalam pembicaraan baik di tingkat rapat kerja, rapat panja, tim perumus, tim sinkronisasi, tingkat I di rapat kerja Baleg, dan tingkat II rapat paripurna," tutur Waketum Partai Golkar itu.
Jumlah halaman di draf UU Ciptaker terus berubah sejak disahkan dalam Sidang Paripurna di DPR, Senin (5/10).
Dalam catatan CNNIndonesia.com, terdapat lima versi UU Ciptaker yang beredar di publik dengan jumlah halaman yang berbeda-beda.
Lima versi draf UU Ciptaker itu adalah 1.028 halaman, 905 halaman, 1.052 halaman, 1.035 halaman, dan yang terbaru hingga kemarin 812 halaman. Selain itu, perubahan frasa hingga penambahan ayat juga terlihat di lima versi draf UU Ciptaker yang telah beredar di publik tersebut.
Ada draf yang diunggah di situs DPR, ada pula yang belum terkonfirmasi. Dua draft terakhir dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal DPR.
Hari ini, DPR kembali memastikan draf final UU Cipta Kerja berjumlah 812 halaman.
Azis menerangkan bahwa draf UU Ciptaker yang berjumlah 1.035 halaman merupakan draf yang belum dituangkan dalam ukuran atau format kertas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).
Menurutnya, jumlah halaman draf UU Ciptaker turun menjadi 812 halaman setelah dilakukan proses perbaikan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.
Azis menegaskan, jumlah halaman UU Ciptaker hanya 488 halaman. Sementara sisa halaman di UU Ciptaker memuat bagian penjelasan.
"Saya telepon Sekjen [DPR], kenapa kok sudah ada 1.035 [halaman]. [Dijawab] pak itu masih draf kasar, masih diketik dalam kertas bukan sebagai legal paper, kemudian berkembang dilakukan netting, kemudian pengetikan koma, kemudian garis-garisnyanya itu tidak diatur kembali, " ucapnya.
"Sehingga setelah dilakukan pengetikan dalam arti editing secara legal drafter setelah tadi malam di-net Sekjen dan jajaran jumlah halaman 812 halaman, di mana termasuk di dalam termasuk penjelasan," imbuh dia.
(mts/wis)