Wakil Ketua DPR Luruskan Drama Mik Demokrat Mati di Paripurna

CNN Indonesia
Selasa, 13 Okt 2020 16:46 WIB
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menyebut mik mati yang dialami anggota fraksi Demokrat saat rapat pengesahan UU Cipta Kerja, telah diatur dalam Tatib DPR.
Anggota DPR dari Fraksi Demokrat meninggalkan ruang sidang (walk out) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin meluruskan lagi ihwal insiden mik mati yang dialami politisi Partai Demokrat Marwan Cik Hasan dan Irwan Fecho saat rapat paripurna pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja, Senin 5 Oktober lalu.

Aziz bilang insiden mik Marwan dan Irwan yang mati saat tengah berbicara telah diatur sedemikian rupa dalam Tata Tertib DPR. 

"Mik dalam paripurna itu secara otomatis akan mati di dalam waktu 5 menit. Kenapa? karena itu sudah diatur dalam Tatib DPR," kata Aziz dalam keterangan pers di Kompleks DPR, Selasa (13/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aziz mengutip Tatib DPR Pasal 312 dan 314. Merujuk pasal-pasal tersebut, dia menekankan lagi bahwa setiap anggota DPR hanya diberi waktu lima menit untuk berbicara.

Atas dasar itu, Aziz menolak tudingan bahwa dirinya dan pimpinan DPR lain melakukan pembatasan atau pengekangan terhadap Marwan dan Irwan.

"Tatib DPR Pasal 312 dan 314 mengatur lamanya pembicara dalam rapat-rapat terbatas 5 menit sehingga pada saat 5 menit dia berjalan mik itu otomatis off, mati," imbuh dia.

Aziz juga mengungkapkan bahwa dalam rapat paripurna pengesahan Omnibus Law, pimpinan telah memberikan kesempatan kepada empat anggota Fraksi Demokrat untuk berbicara.

Anggota Demokrat yang mendapat kesempatan berbicara antara Lain Marwan Cik Hasan, Didi Irawadi, Iwan Fecho, dan Benny K Harman.

"Sehingga kalau dikali 5 menit dia, akan ditotal 20 menit. Mekanisme-mekanisme ini kami tegakkan dalam rangka menegakkan pasal-pasal yang tertuang dalam tatib DPR," ujar Aziz.

Insiden mik mati dalam rapat paripura DPR pengesahan Omnibus Law mendapat sorotan dan kritik dari masyarakat. Mik milik juru bicara Fraksi Demokrat Marwan Cik Hasan dimatikan sepihak saat dirinya berbicara di podium.

"Kami mencermati ada sejumlah persoalan mendasar dari RUU Ciptaker ini...," ucap Marwan lalu mikrofon mati.

Aziz yang memimpin rapat saat itu menyebut Marwan telah melewati batas waktu berbicara di podium.

"Tolong lima menit ya, Pak Marwan. Ini (mikrofon mati) otomatis, Pak," kata Aziz.

Hal serupa dialami Irwan Fecho, saat sedang berbicara meminta penundaan pengesahan RUU Cipta Kerja.

Saat Irwan berbicara, pimpinan rapat Azis Syamsudin memberi kode ke Puan untuk memencet tombol.

"Kawan-kawan, kalau mau dihargai tolong menghar.....," ujar Irwan dengan suara terputus dari mik yang dia gunakan.

Azis kemudian menyudahi sesi itu. RUU Ciptaker langsung disahkan.

Irwan sudah mengklarifikasi insiden yang dia alami. Ia dalam akun twitternya menyebut saat insiden terjadi dirinya belum lima menit berbicara.

"Saya hanya bicara 2 menit. Jadi kalau ada yang bilang mik saya mati karena otomatis setelah 5 menit itu ngarang bebas," tulis Irwan di akun Twitter pribadinya @irwan_fecho pada Selasa (6/10).

(mts/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER