Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan bakal mengawal penyerahan naskah resmi omnibus law Cipta Kerja oleh DPR kepada Presiden. Draf tersebut rencananya akan diserahkan hari ini, sebelum diundangkan.
Sekretaris Jenderal KSPI, Riden Hatam Azis mengatakan naskah tersebut nantinya akan membuktikan klaim Presiden Joko Widodo. Beberapa waktu, Jokowi mengatakan demo penolakan terhadap Omnibus Law Ciptaker akibat salah paham dan hoaks terkait undang-undang tersebut.
"Nanti akan kelihatan, siapa yang selama ini hoaks, siapa yang selama ini tidak sesuai dengan apa yang kami sampaikan," kata Riden lewat sambungan telepon kepada CNNIndonesia.com, Rabu (14/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi membantah adanya sejumlah poin yang ditolak buruh dalam Omnibus Law Ciptaker tersebut. Beberapa poin itu di antaranya, penghapusan cuti panjang, penghapusan pesangon, hingga penghapusan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Menurut Jokowi, sejumlah poin itu tidak dihapus dan masih diatur dalam UU Ciptaker baru sesuai UU Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja dilatarbelakangi disinformasi substansi info dan hoaks media sosial," kata Jokowi, Jumat (9/10).
Menanggapi hal itu, Riden mengatakan pihaknya akan melakukan kajian dan membandingkan naskah resmi yang diserahkan DPR ke Presiden siang ini. Selain untuk membuktikan klaim Jokowi, hal itu juga untuk memastikan tuntutan buruh sesuai UU 13/2003 tidak dihapus dalam UU Ciptaker baru.
Lihat juga:Ramai-ramai Tolak Omnibus Law Cipta Kerja |
Nantinya, bila sejumlah tuntutan buruh benar-benar dihapus dalam Omnibus Law Ciptaker, Riden menyebut buruh bakal kembali turun aksi menolak naskah tersebut. Termasuk kampanye, baik skala nasional maupun internasional.
"Karena ini menyangkut tentang hak kami ya, tapi prinsipnya akan kami lakukan secara konstitusional, resmi, damai," kata dia.
Sementara itu, aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan akan terus mengerahkan massa untuk mengawal sejumlah tuntutan mahasiswa dan buruh agar tidak dihapus dalam Omnibus Law Ciptaker.
"Tetap akan melaksanakan tekanan massa," kata dia kepada CNNIndonesia.com, Rabu (14/10).
Draf regulasi terbaru dari UU Ciptaker yang disahkan Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober lalu adalah setebal 812 halaman itu. Sebelumnya, setidaknya ada empat draf lain pula yang beredar di publik dengan jumlah halaman berbeda-beda.
Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, setidaknya ada lima versi draf dengan jumlah halaman berbeda yang tersebar di publik usai omnibus law tersebut disahkan rapat paripurna. Draf yang berbeda-beda itu adalah dalam bentuk 1.028 halaman, 905 halaman, 1.052 halaman, 1.035 halaman, dan 812 halaman.
Namun, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyebut draf final Ciptaker yang hari ini diserahkan ke Presiden Jokowi setebal 812 halaman, dengan rincian 488 halaman berupa UU dan sisanya bagian penjelasan.
Menurut dia, sejumlah versi naskah UU Cipta Kerja yang beredar di publik pascapengesahan disebabkan karena proses perbaikan yang masih terus dilakukan seperti, format tulisan hingga format huruf.
(thr/pmg)