Gerindra Dorong Revisi UU ITE Buntut Penangkapan Aktivis KAMI

CNN Indonesia
Rabu, 14 Okt 2020 15:15 WIB
Fraksi Partai Gerindra akan menggalang kekuatan di DPR untuk memasukkan revisi UU ITE ke dalam prolegnas 2021, menyusul penangkapan 8 aktivis KAMI.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Fraksi Partai Gerindra DPR RI akan mendorong revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman saat merespons penangkapan delapan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Jakarta dan Medan, Selasa (13/10).

Menurutnya, revisi UU ITE perlu dilakukan terhadap Pasal 28 ayat (2) dan pasal 45 A ayat (2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya akan mendorong dengan beberapa teman seperti dengan Taufik Basari dari NasDem, kami akan usulkan dalam Prolegnas ke depan revisi Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2)," kata sosok yang akrab disapa Habib itu kepada CNNIndonesia.com, Rabu (14/10).

Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 45 A ayat (2) UU yang sama berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu pun mengaku sudah beberapa kali mengajukan uji materi terkait dua pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, unsur antargolongan yang dimaksud dalam pasal terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan SARA tersebut tidak jelas.

Di sisi lain, Habib meminta polisi menjelaskan secara detail dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh delapan aktivis KAMI yang ditangkap jelang aksi unjuk rasa tolak UU Omnibus Law Ciptaker.

Menurutnya, penjelasan itu dibutuhkan agar publik tidak menuding ada unsur politik dengan menangkap pihak-pihak yang berseberangan dengan pemerintah.

"Menjelaskan detail apa kesalahan orang-orang yang ditangkap itu, kasus per kasus, misalnya si A posting apa, saya baca kan [terkait] UU ITE semua," ujar Habib.

"Supaya masyarakat paham dan jangan sampai ada anggapan atau tudingan polisi bermain politik. Jadi, orang-orang yang dianggap bersebrangan dengan pemerintah ditangkap," imbuhnya.

Terpisah, anggota Komisi III DPR dari NasDem Taufik Basari tidak menjawab secara lugas apakah fraksinya akan ikut mendorong revisi UU ITE di Prolegnas Prioritas 2021 mendatang.

Ia menyatakan bahwa fraksinya sedang fokus untuk mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Namun demikian, ia mengakui bahwa sejumlah pasal di UU ITE kerap disalahgunakan. 

"Oleh karena itu, paling penting bagaimana pihak kepolisian mampu menjelaskan sehingga tidak menyimpang dari maksud dan tujuan dari pasal-pasal yang ada di UU ITE," kata Tobas.

Sementara itu anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono menilai UU ITE belum perlu direvisi kembali saat ini.

Menurutnya, pasal-pasal di UU ITE dibuat karena terjadi banyak pelanggaran di tengah masyarakat. Menurutnya, pihak-pihak yang diuntungkan dengan keberadaan UU ITE jauh lebih banyak dibandingkan pihak yang dirugikan.

"UU ini diciptakan bukan untuk jadi pasal subversif, tapi karena banyak pelanggaran, banyak keresahan masyarakat. Jadi, jangan lihat yang hanya mereka merasa dirugikan, tapi mereka yang diuntungkan juga jauh lebih banyak," kata Dave.

Terkait penangkapan aktivis KAMI sendiri, Dave menyatakan bahwa polisi melaksanakan tugas sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menurutnya, masih banyak proses hukum yang akan dilalui dan para aktivis KAMI yang ditetapkan sebagai tersangka masih memiliki hak untuk melakukan perlawanan hukum.

"Ini baru penangkapan, ada penyelidikan, ada penuntutan dan yang ditangkap itu ada hak hukum yang harus dihormati. Jadi masih bisa dapat perlindungan hukum juga, pembelaan, penasihat hukum. Biar proses itu berjalan, bila tersangka merasa penangkapannya tidak benar bisa mengajukan praperadilan," ujar Dave.

Sebelumnya, delapan aktivis KAMI di Jakarta dan Medan ditangkap seiring demonstrasi penolakan UU Ciptaker di sejumlah daerah. Empat orang ditangkap di Medan, Sumatera Utara, dan empat lainnya ditangkap di Jakarta.

Mereka yang ditangkap di Medan yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, dan Khairi Amri. Nama terakhir merupakan Ketua KAMI Medan. Kemudian, empat orang yang ditangkap di Jakarta antara lain, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin Anida.

Anton, Syahganda, dan Jumhur merupakan petinggi KAMI. Anton adalah deklarator, sementara Syahganda dan Jumhur merupakan Komite Eksekutif.

KAMI menyatakan penangkapan mereka, khususnya Syahganda, tidak lazim dan menyalahi prosedur. Mereka menganggap penangkapan tokoh-tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis, dengan menggunakan instrumen hukum.

Polri sendiri sudah angkat bicara dengan menyebut delapan aktivis KAMI itu ditangkap di Medan dan Jakarta terkait unjuk rasa menolak UU Ciptaker.

Polisi pun menyatakan bahwa lima orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan hoaks serta ditahan.

Lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan itu dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu. Ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

(mts/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER