SAFEnet: Revisi UU ITE Tak Bisa Ditawar-tawar

CNN Indonesia
Rabu, 14 Okt 2020 14:41 WIB
Organisasi masyarakat sipil SAFEnet menyebut tanpa penangkapan petinggi KAMI pun revisi UU ITE sudah seharusnya dilakukan oleh pemerintah dan DPR.
Executive Director SAFEnet Damar Juniarto. (CNN Indonesia/Hani Nur Fajrina)
Jakarta, CNN Indonesia --

Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mendesak Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) segera direvisi. Pasal-pasal dalam UU tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi.

Executive Director SAFEnet Damar Juniarto mengatakan, saat ini terdapat banyak pasal karet dalam UU ITE. Pasal-pasal itu dianggap sudah melenceng jauh dan mengebiri hak-hak digital warga.

"Serta memunculkan konsekuensi yang tidak diinginkan dengan merusak tatanan yang melindungi kebebasan akademik, kebebasan pers, dan kebebasan beragama, maka revisi UU ITE itu tak bisa ditawar-tawar," kata Damar saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (14/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damar melanjutkan, untuk merevisi UU tersebut harus ada kemauan politik dari seluruh pembuat kebijakan, baik itu DPR maupun pemerintah. Kedua belah pihak harus melihat masalah yang sudah ditimbulkan akibat UU ITE untuk kemudian bersama-sama memperbaiki secara menyeluruh.

Saat ini pasal yang bermasalah sudah bertambah, bukan hanya pasal yang mengatur soal pencemaran nama baik.

Ia menyatakan sejumlah koalisi masyarakat sipil sudah beberapa kali mendorong agar UU ITE direvisi. Namun, DPR maupun pemerintah belum tergerak memperbaiki UU ITE.

"Tentu saja perlu mendesak ke pembuat kebijakan dalam hal ini Kemenkominfo dan Komisi I DPR RI. Sayangnya untuk jalur legislatif ini fokus perhatian bangsa sedang ke Omnibus Law," tuturnya.

Di sisi lain, menurut Damar, koalisi masyarakat sipil juga sudah melakukan upaya lain dengan mengajukan uji materi sejumlah pasal bermasalah dalam UU ITE, salah satunya Pasal 27 ayat 3 mengenai pencemaran nama baik.

"Ini UU ITE sudah tujuh kali di-judicial review. Batu ujinya untuk Pasal 27 ayat 3 sudah dipakai macam-macam. Batu uji yang sama tidak bisa digunakan untuk sidang berikutnya," jelas Damar.

Penggunaan UU ITE kembali dipersoalkan setelah kepolisian menangkap sejumlah aktivis dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di tengah riuh penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Polisi menyebut para aktivis dan tokoh KAMI yang ditangkap itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU ITE.

Kendati begitu, Damar menekankan bahwa desakan untuk merevisi UU ITE ini tidak semata berkaitan dengan penangkapan para aktivis KAMI.

"Karena tanpa kasus-kasus itu pun, revisi UU ITE sudah perlu, karena sudah banyak kasus yang lebih jelas pelanggaran hak asasinya," paparnya.

(dmi/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER