Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus penyebaran video mesum mantan anggota DPRD di Kabupaten Mimika, Papua.
"Penetapan tersangka tersebut, setelah penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka dugaan perkara ITE pada Selasa, 13 Oktober 2020," kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Ahmad Musthofa Kamal melalui keterangan resmi, Rabu (14/10).
Kelima tersangka itu berinisial VM, UY, PYM, EO, dan DW. Sebelumnya, polisi juga sudah menetapkan tersangka berinisial AZHB alias Ida dan telah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan pada 18 September 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi telah melakukan penyelidikan terhadap 11 orang saksi dan melacak ke mana saja video tersebut disebarluaskan. Setelah ini penyidik akan memanggil lima orang tersangka untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Tentunya para penyidik segera melayangkan surat panggilan kepada para tersangka," kata dia.
Para tersangka dijerat Pasal 41 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau dendan paling banyak Rp1 miliar.
Sebagai informasi, video porno itu diketahui tersebar di sejumlah grup Whatsapp, antara lain grup Pemkab Mimika, grup panitia Pesparawi, dan grup Papeda (Papua penuh Damai).
Korban yang merupakan anggota DPRD Mimika berinisial MM berharap penegak hukum dapat menindak tegas penyebar video. Sebab menurutnya penyebar telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
MM menduga video porno itu tersebar lantaran dijebak oleh oknum pejabat yang tidak senang kebijakannya dikritik.