
Polisi Sebut Guru Pemeran Video Porno di Purwakarta Korban
Antara, CNN Indonesia | Senin, 23/09/2019 05:50 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Jawa Barat menyatakan pemeran perempuan dalam video asusila berseragam ASN Jawa Barat berinisial RJ merupakan korban. Pasalnya, RJ tak tahu bahwa adegan itu direkam.
Sebelumnya, beredar video mesum perempuan dengan memakai seragam PNS Pemprov Jabar dengan latar di dalam mobil. Pemeran perempuan disebut merupakan oknum guru honorer Pemprov Jawa Barat yang bertugas di salah satu SMK di Purwakarta.
"RJ korban. Mereka pasangan selingkuh," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat AKBP Harry Brata, Minggu (22/9) dikutip dari Antara.
Menurutnya, dalam kasus video asusila tersebut, RJ tidak memiliki peran yang aktif. Saat pengungkapan kasus tersebut pun RJ hanya ditetapkan sebagai saksi.
Namun demikian, kata dia, RJ bisa ditetapkan sebagai tersangka jika dijerat dengan Undang-Undang Pornografi. Sedangkan saat ini pihaknya mengungkap kasus tersebut dengan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kalau, misalnya kita terapkan supaya jadi tersangka itu bisa, tapi jadi kategori UU Pornografi, namun peran dia tidak aktif," kata dia.
Saat ini, kata Harry, RJ telah dipulangkan setelah menjalani proses penyelidikan sebagai saksi di Mapolda Jawa Barat. Sementara, pemeran laki-laki berinisial RI yang merupakan penyebar video tersebut ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah kita kembalikan, statusnya (RJ) masih saksi ya," katanya.
Terpisah, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyatakan keheranan sekaligus kegeramannya dengan peredaran video porno.
"Mereka itu guru. Masa sih melakukan adegan mesum dengan bukan pasangan yang sah, sampai direkam hingga diunggah di media sosial juga? Itu keterlaluan," katanya, di Purwakarta, Minggu (22/9).
Ia berharap agar video syur oknum yang beredar di media sosial itu cepat hilang agar tidak disaksikan oleh kalangan pelajar.
"Para pelajar harus dilindungi dari konten-konten yang berbau pornografi ataupun porno-aksi," imbuhnya.
Diketahui, pasangan selingkuh yang sudah menikah dapat dikenakan Pasal 284 KUHP. Namun, itu merupakan delik aduan.
[Gambas:Video CNN] (arh)
Sebelumnya, beredar video mesum perempuan dengan memakai seragam PNS Pemprov Jabar dengan latar di dalam mobil. Pemeran perempuan disebut merupakan oknum guru honorer Pemprov Jawa Barat yang bertugas di salah satu SMK di Purwakarta.
Menurutnya, dalam kasus video asusila tersebut, RJ tidak memiliki peran yang aktif. Saat pengungkapan kasus tersebut pun RJ hanya ditetapkan sebagai saksi.
Namun demikian, kata dia, RJ bisa ditetapkan sebagai tersangka jika dijerat dengan Undang-Undang Pornografi. Sedangkan saat ini pihaknya mengungkap kasus tersebut dengan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
![]() |
Saat ini, kata Harry, RJ telah dipulangkan setelah menjalani proses penyelidikan sebagai saksi di Mapolda Jawa Barat. Sementara, pemeran laki-laki berinisial RI yang merupakan penyebar video tersebut ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah kita kembalikan, statusnya (RJ) masih saksi ya," katanya.
"Mereka itu guru. Masa sih melakukan adegan mesum dengan bukan pasangan yang sah, sampai direkam hingga diunggah di media sosial juga? Itu keterlaluan," katanya, di Purwakarta, Minggu (22/9).
Ia berharap agar video syur oknum yang beredar di media sosial itu cepat hilang agar tidak disaksikan oleh kalangan pelajar.
![]() |
Diketahui, pasangan selingkuh yang sudah menikah dapat dikenakan Pasal 284 KUHP. Namun, itu merupakan delik aduan.
[Gambas:Video CNN] (arh)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
LIHAT SEMUA
Berita Daerah Terbaru
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

Bobby Nasution Copot Kadinkes Medan
Nasional • 1 jam yang lalu
Kronologi 135 WN India Sewa Pesawat AirAsia Masuk Indonesia
Nasional 2 jam yang lalu
Menkes: 12 Warga India Masuk Indonesia Positif Covid-19
Nasional 2 jam yang lalu