Banda Aceh, CNN Indonesia -- Tim sapu bersih pungutan liar (
Saber Pungli) Polres Aceh Singkil menangkap dua oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) karena memeras Kepala Desa Ketangkuhan, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, berinisial IB.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wirapraja membenarkan dua oknum LSM yang terkenal lantang menyuarakan antikorupsi itu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Keduanya berinisial IE (31) dan HS (31).
"Mereka tertangkap tangan karena melakukan pemerasan," kata Mike, Kamis (14/5), tanya menyebut nama LSM para pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus yang digunakan pelaku, dengan mengancam akan menyebarkan video call asusila kepala desa itu dengan seorang wanita.
Dari OTT tersebut, polisi menemukan uang hasil pemerasan sebesar Rp50 juta. Menurutnya, uang tersebut merupakan lanjutan transaksi dari pemerasan sebelumnya. Transaksi lanjutan itu sebagai pelunasan.
"Para pelaku meminta uang sejumlah Rp 70 juta, sementara yang sudah diberikan Rp15 juta pada tahap pertama, kemudian tahap kedua Rp 50 juta," ujar Mike.
Selain uang tunai, barang bukti lain yang disita polisi adalah satu unit mobil, 3 buah BPKB. OTT itu dilakukan pihaknya berdasarkan laporan dari korban.
"Korban merasa dirinya tertekan," ucapnya.
Mike meminta warga yang pernah menjadi korban pemerasan oknum LSM tersebut, untuk segera melaporkan kepada polisi.
"Warga yang pernah merasa berhubungan dan menjadi korban dari pelaku, agar segera melaporkannya agar ditindaklanjuti," katanya.
Selanjutnya polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan mengumpulkan alat bukti dari yang sudah dikumpulkan.
Para pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 junto Pasal 369 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 huruf E KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
(dra/wis)
[Gambas:Video CNN]