Koordinator Tim advokasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Abdullah Alkatiri menyatakan kasus yang menjerat sejumlah petinggi organisasi tersebut terkesan janggal dan dibuat-buat. Alkatiri menyebut polisi tak memiliki bukti dalam kasus para tokoh KAMI tersebut.
"Chat WA-nya, menurut kami tidak ada satupun yang bisa dikatakan perbuatan melawan hukum. Kemudian ada Facebook, dan Instagram-nya juga. Semuanya itu," kata Alkatiri kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/10).
Alkatiri menyatakan tim advokasi menangani kasus yang menjerat enam orang anggota KAMI dari delapan yang ditangkap polisi. Tiga orang merupakan ketua dan anggota KAMI di wilayah Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan, tiga lainnya adalah anggota Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan, Anton Permana, dan Jumhur Hidayat.
Alkatiri menyebut polisi terkesan mengada-ada karena pisau kecil yang diambil dari kediaman tersangka dijadikan barang bukti. Padahal, benda tersebut tak berkaitan dengan tindak pidana yang dituduhkan kepada kliennya.
"Di dalam rumah kan pasti ada pisau. Di rumah saya ada pedang," ujarnya.
Menurut Alkatiri, selama mendampingi anggota KAMI, penyidik juga tak dapat dengan lugas menyebut perbuatan pidana yang dilakukan oleh kliennya. Dia menduga polisi sengaja menangkap terlebih dahulu kliennya sebelum mencari-cari kesalahan.
"Saya dampingi berhari-hari, saya bingung gitu, Kalau ini memang (penyebaran berita) kebohongan, yang benar yang mana," katanya.
Oleh sebab itu, Alkatiri mengatakan pihaknya akan mulai melakukan pembahasan upaya hukum lanjutan dalam kasus tersebut. Misalnya, kata dia, mengajukan gugatan praperadilan atau mungkin membuat laporan untuk pemeriksaan di internal kepolisian.
"Karena kami tim, kami ingin rapatkan dulu dengan yang lain. Kemudian baru kami putuskan," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menangkap delapan orang sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan di wilayah Medan dan Jakarta. Setelah itu, delapan orang ini ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Polri belum mengungkapkan secara utuh mengenai kasus yang menjerat para tersangka tersebut. Tiga orang yang telah dijerat sebagai tersangka antara lain, Syahganda Nainggolan, Anton Permana dan Jumhur Hidayat.
(mjo/fra)