Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan membentuk tim untuk menyosialisasikan Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke masyarakat.
Pembentukan tim tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat untuk menyosialisasikan Omnibus Law yang telah disahkan menjadi UU oleh DPR RI pada 5 Oktober lalu
Emil, sapaannya, mengaku telah melakukan rapat virtual koordinasi sinergitas pelaksanaan regulasi Omnibus Law Ciptaker bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan jajaran menteri lainnya dari Gedung Pakuan, Rabu (14/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tadi sepanjang empat jam dibahas sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja. Dari sudut pandang asbabun nuzul (asal usul), lahirnya undang-undang itu dari masalah keamanan, dari masalah lain-lain. Instruksinya adalah semua daerah aktif menyosialisasikan," ujar Emil di Gedung Pusdai, Kota Bandung, Rabu (14/10).
Menurut Emil, penolakan dari berbagai pihak, khususnya buruh dan mahasiswa, tak akan menghentikan upaya pemerintah dalam menyosialisasikan Omnibus Law Cipta Kerja.
"Bahwa terjadi dinamika itu sudah realitanya. Tapi tidak memberhentikan kita untuk menyosialisasikan apa yang dimaksud. Nah salah satunya tugas provinsi membuat tim kecil. Tim kecil ini tugasnya menjadi tim yang sosialisasikan kurang lebih 11-12 klaster," ujarnya.
Dalam rapat koordinasi yang turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu, Emil pun sempat membahas mengenai berbagai hoaks dan fakta dalam lingkup UU Ciptaker.
"Bila duduknya dengan jernih, pemahaman-pemahaman itu bisa dimengerti dengan baik dan masih ada ruang. Ruang pertama adalah menggugat ke MK (Mahkamah Konstitusi) jika tidak puas. Ruang kedua adalah ikut memperbaiki dalam proses penyusunan peraturan pemerintah di tahap-tahapnya," katanya.
Omnibus Law Cipta Kerja menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat, terutama mahasiswa, buruh, aktivis lingkungan dan HAM.
Produk legislasi itu dinilai lebih menguntungkan korporasi, berpotensi mendatangkan kerusakan lingkungan dan memicu pelanggaran HAM.
Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja digelar di berbagai penjuru daerah sejak UU tersebut disahkan, 5 Oktober lalu. Demo ada yang diwarnai kericuhan. Kepolisian dari seluruh Indonesia menangkap ribuan orang yang diduga terlibat kericuhan.
(wis)