LBH Jakarta Usul Polri Bentuk Subdit Pidana Ketenagakerjaan

CNN Indonesia
Kamis, 15 Okt 2020 01:00 WIB
LBH Jakarta menilai subdirektorat khusus tindak pidana ketenagakerjaan perlu untuk menegakkan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi hak pekerja.
LBH Jakarta menilai subdirektorat khusus tindak pidana ketenagakerjaan perlu untuk menegakkan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi hak pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Yogi Anugrah).
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengusulkan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar membentuk Sub Direktorat (Subdit) Khusus penanganan perkara tindak pidana ketenagakerjaan.

Pembentukan sub direktorat ini dirasa perlu agar kepolisian dapat menguatkan sistem penegakan hukum pidana ketenagakerjaan dan menekankan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi hak-hak pekerja.

LBH Jakarta menilai, dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja versi 812 halaman, telah dihapus beberapa tindak pidana ketenagakerjaan yang termaktub dalam aturan lama, yakni UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu adanya Sub Direktorat Khusus yang menangani perkara tindak pidana ketenagakerjaan dalam struktur Organisasi Kepolisian maupun Instansi Aparat Penegak Hukum lainnya yang memiliki fokus dan berkompeten untuk menangani kasus pidana ketenagakerjaan," kata pengacara LBH Jakarta, Citra Referandum melalui keterangan tertulis, Rabu (14/10).

Meski terdapat sebagian aturan yang dihapus, dia menuturkan aturan ketenagakerjaan yang lama juga banyak dijelaskan mengenai proses penyelesaian masalah melalui mekanisme perundingan atau mediasi.

"Penghapusan ini tentunya kian mengurangi upaya perlindungan hak-hak pekerja," ujar dia.

Citra merincikan bahwa beberapa tindak pidana yang dihapuskan atau dialihkan dalam Omnibus Law itu seperti pemberian hak pekerja pensiun atau dalam program pensiun. Kemudian, pemberian izin untuk mempekerjakan TKA yang kini diubah menjadi sanksi administrasi.

Lalu, kata dia, aturan pidana bagi pengusaha yang tidak membayar hak setelah pekerja terkena PHK juga dihapuskan. Selanjutnya, ada juga aturan soal penempatan tenaga kerja swasta yang tidak memiliki izin kini diubah menjadi sanksi administratif.

"Kelima, pemberi kerja TKA yang tidak menaati ketentuan jabatan dan standar kompetensi. Keenam, lembaga pelatihan kerja swasta yang tidak memiliki izin diubah menjadi sanksi administrasi," ujar dia.

Praktik-praktik perselisihan dalam hubungan industrial juga kerap kali terjadi. Oleh karena itu, LBH menilai perlu dilakukan penindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran itu.

Menurutnya, dalam struktur penegakan hukum, jumlah penyidik kepolisian tidak sebanding dengan jumlah perkara yang masuk dan ditangani. Hal itu juga diikuti dengan tidak ada hukum formil dan ketentuan teknis dalam prosedur dan acara penegakan hukum dalam pidana ketenagakerjaan.

"Masih gamangnya kemutlakan sifat melawan hukum dalam tindak pidana ketenagakerjaan," imbuh Citra.

Pembentukan Sub Direktorat itu juga dinilai LBH dapat memperkuat posisi tawar kelompok pekerja dalam mempertahankan hak-haknya secara adil.

Selain itu, hal itu juga dapat mendorong dan memperkuat kondisi perekonomian kelompok pekerja dan mewujudkan hubungan industrial yang stabil dan harmonis.

Terkait dengan temuan itu, pihak Polri sendiri belum memberikan tanggapan. CNNIndonesia.com sudah mencoba menghubungi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono namun belum mendapat respons.

(mjo/sfr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER