Gerakan Buruh Jakarta: Uji Materi UU Ciptaker Bukan Pilihan

CNN Indonesia
Kamis, 15 Okt 2020 16:02 WIB
Gerakan Buruh Jakarta menolak opsi menggugat uji materi UU Cipta Kerja ke MK lantaran cacat hukum.
Demo buruh tolak Omnibus Law di Pulogadung, Jakarta Timur. (Foto: CNN Indonesia/Damar Iradat)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Jakarta menggelar aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja. Mereka menolak opsi uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, hanya segelintir massa yang mengikuti aksi demo tersebut. Jumlahnya tidak mencapai ratusan.

Mereka bergantian menyampaikan orasi di Bundaran Pajak Pulogadung yang terletak di dalam Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi kami uji materi ke MK bukan pilihan perlawanan dan bukan satu-satunya langkah konstitusional," kata salah satu presidium Gerakan Buruh Jakarta, Nugraha, Kamis (15/10).

Nugraha mengatakan pihaknya memilih tak mengajukan uji materi karena menganggap UU Cipta Kerja lahir dengan prosedur hukum yang cacat. Oleh sebab itu, menurutnya, jika mengajukan uji materi ke MK, maka otomatis buruh menyetujui isi UU Cipta Kerja saat ini.

Selain itu, proses uji materi di MK juga dinilai bakal memakan waktu lama dan hanya membahas pasal-pasal tertentu. Sementara, buruh menginginkan agar UU itu dibatalkan secara keseluruhan.

"Untuk konteks Omnibus Law, judicial review adalah jebakan, karena begitu banyak pasal di dalamnya yang akan membuat persidangan berjalan selama bertahun-tahun," ungkap Nugraha.

"Sementara ketentuan Omnibus Law yang merampas kehidupan rakyat terus berjalan," sambungnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta kalangan yang tak puas dengan UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi ke MK. Menurut Jokowi, sistem ketatanegaraan mengatur soal itu.

"Jika masih ada tidak kepuasan pada UU Cipta Kerja ini silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi, Jumat (9/10).

MK telah menerima dua gugatan uji materi UU Cipta Kerja ke MK pada Senin (12/10) lalu.

Permohonan diajukan warga sipil yang merupakan karyawan dan serikat pekerja.

Dalam pokok perkara, kedua pemohon mengajukan uji materiil terhadap Pasal 59, Pasal 156 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 79 Ayat (2) huruf b dan Pasal 78 Ayat (1) huruf b klaster Ketenagakerjaan UU Ciptaker.

MK menyatakan permohonan itu tengah diproses dan akan diagendakan sidang pertama paling lama dua pekan setelah permohonan terdaftar.

(pris/dmi)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER