1.376 Pedemo Dilepas Polisi, Pembawa Katapel Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Kamis, 15 Okt 2020 17:44 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan seorang pedemo yang membawa katapel sebagai tersangka terkait demo ricuh aksi 1310.
Para demonstran 1310 yang ditangkap dikumpulkan di lapangan sebelum dikembalikan ke orang tuanya, kemarin. (Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka terkait demo ricuh dalam Aksi 1310 menolak Omnibus Law Cipta Kerja, pada Selasa (13/10).

Sebelumnya, kepolisian menangkap 1.377 pedemo, yang sebagian besarnya berusia pelajar, di sekitar Jakarta terkait aksi tersebut.

"Dari 1.377 ini, ada satu yang kita lakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (15/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satu tersangka ini, lanjutnya, merupakan seorang pria yang kedapatan membawa katapel atau ketapel usai diamankan dalam Aksi 1310 di sekitar Monas, Jakarta Pusat.

Sementara, kata Yusri, 1.376 orang lainnya saat ini telah dipulangkan seluruhnya setelah didata pihaknya dan dijemput oleh orang tua mereka masing-masing.

Jika mereka kedapatan melakukan aksi demo lagi, Yusri menyebut pihaknya akan langsung mengenakan proses hukum.

"Sekali lagi temukan setelah kita data akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ucap Yusri.

Pada Selasa (13/10) lalu, polisi mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa ketapel saat aksi demo 1310. Dari foto yang beredar, orang tersebut tampak mengenakan kaus putih bertuliskan Front Pembela Islam.

Berdasarkan pengakuannya, yang bersangkutan datang dari Banten ke Jakarta untuk mengikuti aksi demo tolak Omnibus Law Ciptaker.

(dis/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER