Polda Metro Jaya mengungkap ada 1.377 orang ditangkap terkait aksi 1310 menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Selasa (13/10) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ribuan orang itu ditangkap di berbagai tempat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Ada 1.377 yang kita amankan, baik itu sebelum unjuk rasa dan pasca unjuk rasa," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (14/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rinciannya, Polda Metro Jaya menangkap 564 orang, Polres Jakarta Timur menangkap 125 orang, Polres Jakarta Pusat menangkap 12 orang, Polres Jakarta Utara menangkap 127 orang.
Kemudian, Polres Jakarta Barat menangkap 17 orang, Polres Jakarta Selatan menangkap 145 orang, Polres Tangerang Kota menangkap 156 orang, Polres Depok menangkap 65 orang, Polres Bekasi Kota menangkap 49 orang, dan Polres Bekasi Kabupaten menangkap 117 orang.
Yusri menuturkan dari ribuan orang itu, hampir 900 orang di antaranya adalah pelajar. Sedangkan sisanya adalah pengangguran dan mahasiswa.
"Bahkan ada lima anak SD yang umurnya sekitar 10 tahun," ucap Yusri.
Ribuan orang itu juga telah menjalani rapid test. Hasilnya, ditemukan sebanyak 47 orang dinyatakan reakif Covid-19. Saat ini, mereka telah menjalani isolasi di Pademangan.
Yusri menyampaikan saat ini sebagian besar pedemo telah dipulangkan. Mereka dipulangkan dengan syarat harus dijemput oleh orang tuanya dan membuat surat pernyataan.
Sampai saat ini, polisi juga belum menetapkan tersangka terkait aksi demo 1310 yang terjadi Selasa kemarin.
Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI menggelar aksi demonstrasi 1310 menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Ada tiga organisasi besar tergabung dalam aliansi ini, yakni Persaudaraan Alumni (PA) 212, Front Pembela Islam (FPI), dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama.
Demonstrasi itu diwarnai kericuhan antara massa dengan aparat kepolisian dan berakhir dengan penangkapan terhadap sejumlah orang.
(dis/wis)