Wakil Ketua Dewan Perawakilan Rakyat Aceh (DPRA) Safaruddin menyatakan wakil gubernur Aceh yang juga menjabat Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah akan dikukuhkan sebagai Gubernur Aceh definitif menggantikan Irwandi Yusuf.
SK pengangkatan Nova, kata Safarudin, sudah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mencabut status Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh karena tersangkut kasus korupsi. Pemberhentian itu tertuang dalam keputusan presiden (Keppres) nomor B-175/Kemensetneg/D-3/AN.00.01/07/2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SK pengangkatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh Definitif juga sudah dikeluarkan hari ini. Jadi sesuai UUPA, harus dikonsultasikan ke DPRA dalam hal pelantikannya," kata Safaruddin, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (15/10).
Keppres pemberhentian Irwandi itu, lanjut dia, dikeluarkan pada Juli 2020. Seharusnya, pihak DPRA memproses Keppres itu dengan melaksanakan rapat paripurna pemberhentian Irwandi serta mengangkat Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif.
Sementara, pihaknya menerima Keppres itu sebulan kemudian. Pada Pasal 173 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Keppres tersebut harus diproses paling lama 10 hari sejak dikeluarkan. Alhasil, katanya, Keppres pemberhentian itu sudah melebihi waktu.
"Keppres itu sampai ke DPRA sudah melewati batas waktu, maka kewenangan tidak lagi di DPRA untuk memproses hal itu, jadi kita tidak ada niat mengahalangi pengangkatan Nova Iriansyah," kata Safaruddin.
Dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 23 ayat (1) huruf d, DPR Aceh memiliki tugas serta kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.
Sebelumnya, Irwandi Yusuf terjerat kasus korupsi suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.
(dra/arh)