Oknum TNI AL Penusuk Anggota Babinsa Dituntut 10 Tahun Bui

CNN Indonesia
Kamis, 15 Okt 2020 20:34 WIB
Penusuk sersan ASP di Pekojan dituntut 10 tahun penjara dan ancaman diberhentikan dari Dinas TNI AL.
Ilustrasi. (Istockphoto/Marilyn Nieves)
Jakarta, CNN Indonesia --

Oknum TNI AL berinisial RW, terdakwa pelaku penusukan yang menewaskan Sersan ASP, Babinsa Pekojan 0503/JB dituntut 10 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Kamis (15/10).

Tuntutan terhadap RW dibacakan oleh Kepala oditur Militer, Kolonel Sus Faryanto Situmorang. Majelis Hakim yang memimpin sidang yakni Ketua Kolonel Prastiti Siswayani, didampingi Mayor Koswara, dan Mayor Samsul Hadi. Selain dituntut 10 tahun penjara, RW juga diberhentikan dari dinas TNI AL.

"Pada kasus tersebut terdakwa dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara dan hukuman tambahan pemberhentian dari dinas TNI AL," ujar Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Sus Aidil dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RW dalam kasus ini sebelumnya didakwa pasal berlapis. Dia didakwa melanggar UU Nomor 12 Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata, pasal pembunuhan karena menghilangkan nyawa orang lain, dan pengrusakan fasilitas umum.

Berdasarkan tuntutan yang dibacakan Kepala JPU, seperti dijelaskan Aidil, tindakan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana menurut pasal yang disangkakan. Selain, itu terdakwa juga mengakui perbuatannya.

Sementara itu, lanjut Aidil, melalui penasihat hukumnya, Mayor Laut Andi Masriadi, RW kemudian langsung membacakan nota pembelaan dan permohonan keringanan hukuman. Dalam pledoinya, penasihat hukum RW menilai terdakwa sangat menyesali perbuatannya, minta diberikan waktu atau kesempatan untuk memperbaiki diri karena masih muda, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Peristiwa yang melibatkan RW dan ASP terjadi pada akhir Juni lalu. Peristiwa ini bermula saat Sersan ASP bertugas di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Kali Besar, Tambora, Jakarta Barat.

Kala itu, Sersan ASP yang tengah bertugas mencoba menyelesaikan keributan yang terjadi di dalam hotel. Namun, ia yang mencoba melerai justru menjadi korban penusukan yang belakangan diketahui dilakukan oleh RW.

Dandim 0503/Jakarta Barat, Kolonel Valian Wicaksono mengatakan, Sersan ASP kala itu tengah mengamankan karantina mandiri pasien Covid-19 dari klaster pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru saja tiba dari luar negeri.

"Kami kan dilibatkan, karena kami kan masuk dalam satgas tersebut. Jadi ketika terjadi keributan, anggota kita mencoba menyelesaikan tapi malah almarhum yang tertusuk," ujar Valian, Senin Juni lalu.

(thr/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER