Pleidoi Letnan Kasus Bunuh Babinsa Pekojan: Tak Ingin Dipecat

CNN Indonesia
Jumat, 16 Okt 2020 09:30 WIB
Dalam nota pembelaannya, terdakwa pembunuhan Babinsa Pekojan meminta kesempatan memperbaiki diri dan berharap masih bisa berdinas di TNI AL karena masih muda.
Ilustrasi jalannya persidangan di pengadilan. (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Letnan RW selaku terdakwa kasus pembunuhan Sersan ASP Babinsa Pekojan Kodim 0503/JB langsung menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) setelah dituntut 10 tahun penjara, Kamis (15/10).

Terdakwa Letnan RW melalui penasihat hukumnya Mayor Laut (KH) Andi Masriadi, didampingi Letda Mar Dolly Pristiyawan, langsung membacakan nota pembelaan dan permohonan keringanan hukuman dengan pertimbangan.

Penasihat hukum menyampaikan, terdakwa sangat menyesali perbuatannya, minta diberikan waktu atau kesempatan untuk memperbaiki diri karena masih muda, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa juga memohon agar dirinya tetap diberi kesempatan berdinas di TNI AL yang menjadi kebanggaannya.

Pada kasus ini, terdakwa dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara, dan hukuman tambahan pemberhentian dari dinas TNI AL.

Tuntutan hukum itu dibacakan Kepala Oditur Militer Kolonel Sus Faryatno Situmorang, didampingi Kapten Chk Masripin.

Sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur itu dipimpin Majelis Hakim Ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani, didampingi Mayor Chk Koswara dan Mayor Chk Samsul Hadi.

Dalam kasus ini, Letnan RW didakwa dengan pasal berlapis yaitu pasal pembunuhan menghilangkan nyawa orang lain, perusakan fasilitas umum, dan Undang-undang Nomor 12 darurat tahun 1951 tentang senjata api.

"Dari rangkaian fakta-fakta, terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana dari tiga pasal yang disangkakan sekaligus, yakni pasal pembunuhan, perusakan di tempat umum, dan penyalahgunaan senjata api. Di samping itu, terdakwa juga telah mengakui segala perbuatannya," kata Kepala Oditur Militer Militer Kolonel Sus Faryatno Situmorang, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com dari Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil.

(pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER