#MasihIngat dan Suara Lirih Korban Tragedi Tanjung Priok

CNN Indonesia
Kamis, 12 Sep 2019 19:47 WIB
Sejumlah keluarga korban dan korban melakukan aksi peringatan 35 tahun tragedi kerusuhan Tanjung Priok 1984 dan menuntut pertanggungjawaban negara.
Aksi peringatan 35 Tahun Tragedi Tanjung Priok di Polres Jakarta Utara, Kamis (12/9). (CNN Indonesia/ Feybien Ramayanti).
Jakarta, CNN Indonesia -- Aminatun Najariyah masih berusia 26 tahun ketika dibawa aparat kepolisian dan dijebloskan ke penjara. Dia dituduh aparat terlibat dalam kerusuhan di Tanjung Priok pada 12 September 1984.

Dia menjadi satu-satunya perempuan yang ditahan dan mengalami penyiksaan. Perempuan itu ditahan tanpa melalui proses hukum dan persidangan. Alih-alih mendapat keadilan, ia justru tak pernah bisa membela diri atas semua tuduhan.

Peristiwa itu memang sudah 35 tahun berlalu. Tapi semuanya masih membekas dalam benak putranya, Syahar Banu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa yang dialami ibundanya selalu terpatri dalam ingatan Banu. Bagaimana sang ibu ditahan bersama tahanan laki-laki, bukan khusus perempuan. Termasuk bagaimana perlakuan yang diterima Aminatun pada masa-masa awal ditahan.

"Mungkin saat itu belum ada penjara perempuan. Tapi selama 3 bulan dipenjara, ibu saya mengalami haid dan tidak diberikan pembalut. Ia juga tidak diberi ruang privasi," ungkap Banu saat aksi peringatan 35 tahun tragedi Tanjung Priok di depan Polres Jakarta Utara, Kamis (12/9).


Penderitaan Aminatun tak hanya dialami secara fisik. Tapi juga psikologinya. Banu menceritakan, ibunya sampai harus dirawat di rumah sakit jiwa karena mengalami trauma berat selepas bebas.

Bahkan hingga kini, Banu masih sering menyaksikan sang ibu tiba-tiba terbangun di malam hari. Tidurnya tak nyenyak karena mimpi buruk atas peristiwa di masa lalu. Tak jarang Aminatun ketika terjaga mendadak berteriak karena mendengar suara tembakan.

"Sampai sekarang ibu saya masih suka mimpi buruk soal itu. Bahkan setelah 35 tahun [peristiwa berlalu] ibu saya masih trauma. Bagaimana pemerintah bertanggung jawab?" ujar Banu.

Aminatun hanya satu dari sekian banyak korban yang dituduh lalu ditahan tanpa pernah diadili. Pihak keluarga, bahkan korban, hingga sekarang tak berhenti bersuara mencari keadilan dan tanggung jawab negara.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tertanggal 11 Oktober 2000 mencatat peristiwa Tanjung Priok  adalah kejadian yang bermula saat empat orang ditahan di Kodim Jakarta Utara atas dugaan membakar motor Babinsa.

Amir Biki, salah seorang masyarakat setempat dalam ceramahnya menuntut aparat membebaskan keempat orang yang merupakan jamaah musala tersebut.


Setelah mengetahui keempat orang tersebut belum dibebaskan pada pukul 23.00 WIB, 12 september 1984, Amir Biki mengerahkan massa ke kantor Kodim dan Polsek Koja. Massa diadang satu regu Arhanud Kodim Jakarta Utara.

Situasi berkembang sampai terjadi penembakan yang menimbulkan korban.

Mencari Keadilan

Seperti hari ini, mereka kembali menggelar aksi untuk mencari keadilan dan pertanggungjawaban negara. Salah satu korban yang ikut dalam aksi ini adalah Yudi Wahyudi.

Yudi bersama Banu dan dua keluarga korban lain menggelar aksi di seberang Polsek Jakarta Utara. Mereka menuntut penyelesaian kasus Tanjung Priok yang hingga kini tak jua menemui titik terang.

Mereka membawa sejumlah atribut, seperti karangan bunga berwarna kuning dan putih disusun di depan balok huruf-huruf yang bertuliskan #MasihIngat. Aksi ini dibuka dengan berdiam diri selama 15 menit sambil membuka payung hitam. Aksi ini jadi bentuk penghormatan untuk mengenang korban sebelum orasi dimulai.

Yudi berhasil selamat dari bentrokan antara warga Tanjung Priok dan aparat. Dia menceritakan, pada 12 September 1984, dia berada di antara massa yang sedang menuntut pembebasan empat tokoh Islam yang ditahan aparat di Polres Jakarta Utara.

Namun aksi massa itu berujung bentrokan dengan aparat. Yudi mengaku kena tembak di bagian kaki dan langsung dilarikan ke RSPAD Gatot Subroto.

"Pada saat penembakan, mayat yang sudah mati dan (korban) luka-luka dibawa ke mobil aparat terus dibawa ke Gatot Subroto," kata Yudi mengenang peristiwa itu.
#MasihIngat dan Suara 'Lirih' Korban Tragedi Tanjung PriokAksi peringatan 35 Tahun Tragedi Tanjung Priok di Polres Jakarta Utara, Kamis (12/9). (CNN Indonesia/ Feybien Ramayanti).

Yudi sampai sekarang masih menuntut penuntasan kasus yang melukainya. Yudi meminta penegasan hukum atas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat.

"Kalau sudah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat korban harus dikasih pemulihan. Pelaku harus dihukum, dipenjarakan," tuturnya.

Dalam aksi ini, keluarga, korban, bersama perwakilan Amnesty International Indonesia dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) berorasi. Mereka menyebut sejumlah dugaan kelalaian pemerintah dalam menangani kasus Tanjung Priok.
Mereka menyatakan keadilan yang seharusnya menjadi hak korban dan keluarga belum didapatkan. Padahal menurut UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mereka seharusnya mendapat hak reparasi, yakni pemulihan korban yang dilakukan oleh negara.

Selain menuntut hak reparasi terhadap korban, anggota aksi damai ini juga menuntut pemerintah membuat memorial khusus untuk mengenang Tragedi Tanjung Priok.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengatakan tuntutan ini berkaca pada inisiatif pemerintah membangun prasasti memorial untuk kerusuhan Mei 1998.

"Caranya pemerintah provinsi dan pusat melakukan pembuatan monumen pengingat supaya warga tahu bahwa terjadi pelanggaran HAM berat tahun 1984," kata Dimas Bagus Arya dari Kontras.

[Gambas:Video CNN] (fey/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER