KontraS: Reformasi Peradilan Militer 1 Dekade Terakhir Mandek

CNN Indonesia
Senin, 05 Okt 2020 04:59 WIB
Pada periode Oktober 2019 hingga September 2020, masih banyak kasus tindak pidana umum yang diadili oleh pengadilan militer.
Ilustrasi reformasi militer. (ANTARA FOTO/JESSICA HELENA WUYSANG)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai reformasi peradilan militer masih mandek. Berdasarkan pemantauan seluruh putusan pengadilan militer periode Oktober 2019 hingga September 2020, masih banyak kasus tindak pidana umum yang diadili oleh pengadilan militer.

Staf Divisi Riset dan Dokumentasi KontraS, Danu Pratama Aulia, mengungkapkan ada kasus seperti narkotika hingga kekerasan seksual oleh anggota TNI diadili oleh pengadilan militer.

Hal itu bertentangan dengan Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang mengatur bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan Undang-undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita melihat upaya koreksi terhadap TNI dalam konteks antikekerasan itu justru sangat minim. Salah satunya dilihat dari reformasi peradilan militer yang tidak pernah berjalan selama bisa dibilang dalam 1 dekade terakhir. Tidak ada progres yang signifikan," kata Danu dalam agenda webinar 'Peluncuran Laporan Hari TNI Ke-75', Minggu (4/10).

Danu menuturkan kasus pidana umum anggota TNI yang justru diadili dalam persidangan militer selama satu tahun belakangan terdiri dari 17 kasus kesusilaan, 15 narkotika, serta 27 kasus kekerasan dan kekerasan seksual.

Selain itu terdapat 60 kasus lainnya yang terdiri dari penipuan, tindak pidana niaga, penggunaan peluru secara sewenang-wenang, dan sebagainya.

"Dalam periode ini, jumlah putusan terhadap anggota TNI dengan kasus kekerasan didominasi oleh kasus penganiayaan (17 kasus) yang seluruhnya diberi hukuman pidana penjara dengan rentang hukuman 1-8 bulan," imbuhnya.

Danu berujar putusan pengadilan militer terkait peristiwa kekerasan setiap tahunnya selalu di bawah temuan angka kekerasan KontraS. Hal itu, menurut dia, menunjukkan masih besarnya budaya impunitas terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI.

"Sebagai perbandingan, angka kekerasan TNI yang ditemukan oleh KontraS periode 2018-2019 adalah 58 peristiwa dan periode 2019-2020 76 peristiwa, sementara putusan dalam dua tahun terakhir terkait kekerasan oleh anggota TNI hanyalah 48 putusan," terang Danu.

(ryn/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER