Eks Danjen Kopassus Soenarko Mangkir Pemeriksaan Bareskrim

CNN Indonesia
Jumat, 16 Okt 2020 15:07 WIB
Mantan Danjen Kopassus Soenarko dikabarkan tengah memeriksa kondisi kesehatan sehingga baru bisa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim pada Senin (19/10).
Mantan Danjen Kopassus Soenarko mangkir panggilan penyidik Bareskrim Polri. (Detikcom/Rengga Sancaya)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Mayor Jenderal (Purn) Soenarko tak memenuhi pemeriksaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (16/10). Soenarko sedianya diperiksa selaku tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada Mei 2019 lalu.

"Perihal kondisi kesehatan klien kami (Soenarko), saat ini beliau sedang melaksanakan medical check up di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta, ya maklum karena usia beliau sudah 67 tahun," kata kuasa hukum Soenarko, Fery Firman Nurwahyu melalui keterangan resmi.

Fery menyatakan Soenarko baru bisa memenuhi pemeriksaan pada Senin (19/10). Namun, ia mengaku belum mengetahui lebih jauh soal materi pemeriksaan kliennya dalam panggilan kali ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Klien kami dipanggil kembali atas tuduhan kasus perkara yang sama dan selama ini ternyata hanya digantung untuk kepentingan hukum apa? Saya juga tidak tahu dan tidak bisa mengerti hukumnya," ujarnya.

Fery berharap status perkara yang menjerat kliennya menjadi jelas dan tak berlarut-larut. Ia juga tak ingin kliennya dikait-kaitkan dengan momentum kegaduhan yang saat ini sedang berlangsung, baik itu terkait dengan demo Omnibus Law Undang-Undang Cipta kerja atau hal yang lain.

"Yang jelas, klien kami menyerahkan sepenuhnya demi kepuasan syahwat kuasa dari pihak-pihak tertentu sekalipun klien kami merasa sedang di zalimi," katanya.

Panggilan kepada pensiunan jenderal bintang dua itu dilayangkan penyidik melalui surat panggilan nomor S.Pgl/2259-Subdit1/X/2020/Dit Tipidum. Soenarko dijadwalkan diperiksa hari ini.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo mengatakan pemeriksaan itu dilakukan guna memberi kepastian hukum terhadap tersangka.

"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang sudah menjadi tersangka, bila sudah lengkap dan terpenuhi unsur pasal segera dikirim ke JPU untuk disidangkan," kata Sambo saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (15/10).

Soenarko diduga menyelundupkan senjata dari Aceh untuk digunakan pada kerusuhan 22 Mei 2019 lalu. Ia sempat mendekam di rumah tahanan (Rutan) POM Guntur, Jakarta Selatan. Namun, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengajukan penangguhan penahanan terhadap Soenarko dan dikabulkan oleh Mabes Polri.

(mjo/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER