Kasus Red Notice P-21, Kejagung Tunggu Pelimpahan Djoktjan

CNN Indonesia
Rabu, 07 Okt 2020 13:19 WIB
Kejagung menyatakan lengkap berkas perkara penyidikan kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra yang ditangani Bareskrim Polri.
Kasus red notice Djoko Tjandra sudah dinyatakan P21. (Foto: CNN Indonesia/ Michael Josua)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara penghapusan red notice alias notifikasi buron di Interpol atas nama Djoko Soegiarto Tjandra yang disidik oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah dinyatakan lengkap (P-21).

Adapun tersangka yang berkasnya telah dinyatakan rampung adalah Djoko Tjandra, Tommy Sumardi sebagai pihak pemberi suap, serta Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sebagai penerima suap.

"Sudah dinyatakan lengkap memenuhi syarat formil dan materil pada hari Senin kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (7/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, kata Hari, Jaksa sedang menunggu penyidik melakukan pelimpahan tahap berkas, alias para tersangka dan barang bukti perkara untuk dititipkan ke kejaksaan guna penyusunan surat dakwaan.

"Belum terkonfirmasi kapan akan dilakukan penyerahan tahap dua itu," ujarnya.

Hari juga belum dapat memastikan terkait dengan penyelesaian administrasi perkara tersebut akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri di wilayah mana. Menurutnya, hal itu akan menjadi kewenangan dari penuntut umum mengikuti waktu dan lokasi perkara pidana terjadi (locus & tempus delicti).

Meski demikian, perkara tersebut nantinya tetap akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam perkara ini, diduga Djoko Tjandra mengucurkan sejumlah aliran dana ke oknum Jenderal Polisi untuk membantu menghapus red notice atas nama dirinya dari basis data interpol.

Pihak yang ditujukan untuk membantu proyek itu adalah Napoleon Bonaparte yang merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dan membawahi Sekretaris NCB Interpol yang mengurus red notice.

Dalam perkembangan kasusnya, Napoleon mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun gugatan itu ditolak hakim. Bahkan, dalam sidang praperadilan terungkap bahwa proyek pencabutan red notice itu telah disepakati memakan upah biaya sebesar Rp10 miliar.

Kesepakatan itu dilakukan antara Djoko Tjandra dengan pengusaha Tommy Sumardi yang kemudian berlanjut dengan sejumlah perwira tinggi Polri.

Proses perencanaan itu mulai berjalan sejak Maret 2020. Djoko saat itu meminta Tommy membantu penghapusan red notice atas nama dirinya. Kemudian, Tommy Sumardi mendatangi kantor Brigjen Prasetijo Utomo dan meminta untuk dikenalkan kepada Irjen Napoleon Bonaparte.

(mjo/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER