Polisi Periksa Anggota KAMI di Kasus Penganiayaan Aparat

CNN Indonesia
Jumat, 16 Okt 2020 17:14 WIB
Polisi belum menetapkan para tersangka karena masih menunggu proses pemeriksaan lanjutan.
Ilustrasi pemukulan. (Istockphoto/stevanovicigor)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Jawa Barat memanggil sekaligus memeriksa enam anggota gerakan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan kasus pengeroyokan anggota polisi di sebuah rumah di Bandung usai demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Kamis (8/10).

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Erdi A Chaniago mengatakan, keenam orang yang berstatus saksi yaitu, Robby Win Kadir selaku koordinator lapangan, Lusiana selaku tim konsumsi, Prio selaku anggota KAMI, Oktavianus dan Amin Bukhairy selaku simpatisan KAMI, serta Wahyu Hidayati selaku koordinator posko medis KAMI.

"Jadi, ada enam orang dilakukan pemeriksaan di Polda Jabar dimulai dari pukul 10 pagi kemarin. Kemudian, kita mendapat informasi bahwa mereka itu baru selesai kurang lebih jam lima sore. Ada beberapa pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik kepada para petinggi dari KAMI, ujar Erdi di Bandung, Jumat (16/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Erdi, para petinggi KAMI tersebut dimintai keterangan mengenai lebih dari 10 pertanyaan yang diajukan penyidik. Pertanyaan yang diajukan terkait dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang anggota polisi.

"Untuk penambahan tersangka sementara belum, penyidik dari Polda Jabar sedang melakukan pendalaman," katanya.

Erdi juga menyatakan penyidik tengah mendalami kaitan pelaku lain dalam aksi pengeroyokan itu. Sehingga, tak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru.

"Kami yakin ini tidak dilakukan oleh mereka saja. Mungkin bisa dikembangkan dan Insya Allah dalam waktu dekat akan ditentukan tersangka," ujarnya.

Sebelumnya seorang anggota polisi berpakaian preman disekap dan dianiaya demonstran ricuh saat demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Anggota polisi Brigadir A itu dianiaya menggunakan sekop dan batu.

Erdi menyebut para tersangka melakukan penyekapan di sebuah bangunan di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung, pada hari terakhir unjuk rasa.

Dalam kejadian itu polisi menangkap 75 orang yang diduga melakukan tindak anarkistis. Usai pengembangan kasus, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

"Anggota kita dianiaya kepalanya dengan menggunakan sekop kemudian menggunakan batu," ujarnya.

Ada tiga orang pelaku yang ditahan di Polda Jabar adalah pelaku yang melakukan penganiayaan.

"Yang tiga orang tersangka, kita kenakan pasal 170 dan 351 ancamannya lebih dari lima tahun. Pelaku yang kita tahan ini satu orang buruh kemudian dua orang swasta ya. Mereka berinisial DR, DH, dan CH," kata Erdi.

Adapun Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jawa Barat Sofyan Sjahril membantah isu penyekapan aparat kepolisian di posko medis usai demo tolak Omnibus Law Cipta Kerja di Bandung, Kamis (8/10) pekan lalu.

Soyfan menuturkan, pihaknya mendirikan posko medis sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang melakukan demo di depan DPRD Jabar, mengingat banyak peserta aksi saat itu mengalami kelelahan.

Unjuk rasa sendiri berakhir ricuh yang membuat para demonstran dibubarkan secara paksa oleh aparat dengan menggunakan gas air mata dan water cannon. Adapun posko KAMI didirikan di garasi sebuah rumah di Jalan Sultan Agung. 

(hyg/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER