Komnas HAM bakal menyerahkan laporan hasil penyelidikan perkara kasus kematian Pendeta Yeremia Zanambani di Kampung Bomba, Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua kepada Presiden Joko Widodo dan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam berharap presiden bisa menindaklanjuti hasil laporan tersebut.
"Komnas HAM tentu saja akan berikan ke presiden dan kepada Pak Menko (Polhukam) sebagai ketua TGPF karena pengaduan kasus ini juga sampai kepada presiden," kata Anam dalam konferensi pers di Youtube Humas Komnas HAM, Sabtu (17/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anam berharap pemerintah bisa menggunakan laporan dari Komnas HAM sebagai acuan dalam penyelidikan kasus tersebut, agar pengusutan kasus ini bisa tuntas.
"Kami berharap agar pemerintah bisa merujuk pada laporan Komnas HAM dan TGPF. Kalau subjektif kami berharap Komnas HAM jadi utama didengarkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Anam menjelaskan setidaknya ada 18 kasus serupa telah terjadi di Intan Jaya. Kasus ini terjadi di beberapa distrik dengan pola yang sama.
"Ini lokasi terjadi yang sama jadi harus kita terlihat di tahun 2020 kok terjadi rentang waktu yang cukup pendek dan kasus yang sama," katanya.
Anam juga menuturkan bahwa semua pihak sudah dimintai keterangan termasuk keluarga dan orang terdekat. Namun ia mengatakan tak bisa membeberkan keterangan para korban atas nama keamanan keluarga korban.
"Apa yang diomongkan saksi tidak kami sampaikan. Pertimbangannya keluarga korban tidak menjadi korban berikutnya, atas nama keamanan kami mohon maaf tidak menyebutkan keterangannya," jelasnya.
Dia pun menyatakan bahwa keluarga korban bersedia apabila jenazah pendeta Yeremia diautopsi. Namun dengan catatan, keluarga korban harus ditemani oleh Komnas HAM.
"Dalam proses di lapangan permintaan langsung dari keluarga untuk mendampingi ketika diautopsi. Mereka minta pendampingan Komnas HAM datang ke lokasi," ujarnya.
Selain Komnas HAM, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD juga sedianya melakukan konferensi pers terkait temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan pemerintah dalam kasus di Intan Jaya.
Mahfud sempat memberi deadline per 17 Oktober 2020 bagi TGPF untuk menjelaskan hasil temuan di lapangan. Namun hingga kini keterangan belum diberikan.
Tim ini dibentuk untuk mengusut kasus pembunuhan terhadap Pendeta Yeremia yang juga diikuti dengan tewasnya dua anggota TNI dan satu orang warga sipil lainnya.
Kasus ini menimbulkan perdebatan panjang lantaran pihak Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) bersikeras Pendeta Yeremia tewas setelah ditembak oknum TNI.
Sementara pihak TNI maupun Polri justru menuding Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) alias TPNPB-OPM sebagai pihak yang telah membunuh pendeta tersebut.
(ctr/pmg)