Komnas HAM meminta pengembang sirkuit MotoGP Mandalika, PT. Indonesian Tourism Development Corporation (ITDC), membayar tiga bidang lahan milik warga yang digusur, termasuk tanaman di atasnya.
Hal ini berdasarkan aduan 15 warga serta dua periode pemantauan ke lokasi penggusuran, di Mandalika, NTT, pada 28 September-1 Oktober, dan pada 12-15 Oktober.
"PT ITDC harus segera membayar tiga bidang lahan yang terverifikasi sebagai lahan enclave, dan membayar ganti rugi bangunan dan tanam tumbuh yang ada di atas 3 bidang lahan yang diklaim warga tapi sudah dikosongkan," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (16/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, lahan enclave atau enklave merupakan pemilikan hak-hak pihak ketiga di dalam kawasan hutan. Ini bisa berupa permukiman dan atau lahan garapan warga.
Selain merekomendasikan pembayaran tiga bidang lahan, Beka juga menyarankan PT ITDC dan Gubernur NTB memberikan pemulihan dan rehabilitasi psikososial bagi tiga warga yang lahannya telah digusur.
Ia pun mendorong pemerintah pusat agar mengeluarkan kebijakan alternatif untuk menyelesaikan sengketa lahan untuk proyek KEK Mandalika.
"Komnas HAM juga telah meminta Presiden RI memberikan atensi dan memberikan solusi alternatif terhadap persoalan ini, mengingat pembangunan harus dijalankan dengan mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia," ujar dia.
Sebelumnya, Komnas HAM menerima 15 aduan warga yang menuntut PT. ITDC untuk menyelesaikan ganti rugi terhadap alih fungsi 17 lahan di Desa Sengkol dan Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
"Sehubungan dengan adanya proyek pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika di KEK Mandalika, Komnas HAM RI telah menerima aduan dari 15 orang warga yang menuntut pembayaran atas 17 bidang lahan dari pihak PT ITDC selaku pengembang," ujar Beka.
Beka menjelaskan perusahaan itu mulanya menggusur lahan yang dikuasai 15 warga guna kepentingan pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika. Padahal, menurut dia, 15 warga itu mengaku tak pernah melepaskan lahannya.
Di sisi lain, ujar Beka, PT ITDC justru menjadikan hak pengelolaan lahan (HPL) sebagai legalitas untuk menggusur lahan warga. Hingga saat, dia menyebut, sebanyak tiga bidang lahan telah dikosongkan, sementara 14 sisanya dalam daftar untuk dikosongkan.
Terpisah, Vice President Corporate Secretary ITDC Miranti N. Rendranti mengaku menghormati rekomendasi Komnas HAM terkait klaim lahan itu.
"Namun, kami masih perlu untuk melakukan verifikasi lebih lanjut atas rekomendasi tersebut," katanya, dalam keterangan resmi yang dikutip dari Antara.
Pihaknya berharap permasalahan klaim lahan ini dapat segera diselesaikan dengan tetap berpijak pada koridor hukum dan aturan yang berlaku.
"Sebagai BUMN, kami menjalankan operasional perusahaan dengan berpegang pada core value AKHLAK seperti yang ditetapkan oleh Kementerian BUMN, serta menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia," ujarnya.
![]() |
Dengan dukungan semua pihak, lanjut dia, perseroan optimistis permasalahan ini dapat segera diselesaikan sebelum tenggat pembangunan JKK pada pertengahan 2021.
ITDC merupakan BUMN yang memperoleh hak untuk mengembangkan dan mengelola The Mandalika di Lombok Tengah, NTB, dengan luas 1.175 hektare.
Pemerintah sendiri sudah menetapkan The Mandalika, yang memiliki 16 km garis pantai yang indah dan dikelilingi bukit-bukit yang hijau, sebagai salah satu dari sepuluh destinasi pariwisata prioritas atau Bali Baru.
(thr/arh)