Kajari Jamu Dua Jenderal, Ombudsman Sebut Tak Profesional

CNN Indonesia
Senin, 19 Okt 2020 11:04 WIB
Ombudsman RI menilai jamuan terhadap dua jenderal polisi tersangka kasus Djoko Tjandra oleh Kajari Jaksel tak profesional.
Anggota Ombudsman Adrianus Meliala menyebut jaksa mestinya menjaga jarak dengan tersangka. (Foto: CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menyebut tindakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Anang Supriatna dalam peristiwa jamuan makan untuk dua jenderal polisi tersangka kasus red notice Djoko Tjandra menunjukkan kerja yang tidak profesional.

"Paling-paling menurut saya ini tidak profesional ya, karena sebagai seorang Kajari sekaligus JPU (Jaksa Penuntut Umum), tentu harus menjaga jarak, memberi perlakukan yang sama tersangka" kata dia, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (19/10).

Ia memperkirakan, ada aturan yang melarang interaksi yang terlalu dekat antara Jaksa dengan seorang tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi di pihak lain, kalau pun aturan itu masih remang-remang. Tapi bagaimana soal etiknya. Tentu dalam hal ini etika bicara kan. Mengenai konflik kepentingan, mengenai perilaku yang tidak standar, perilaku yang bersifat menganakemaskan, yang nanti berlanjut pada hal-hal lain," ucap dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan, Ombudsman membuka kemungkinan untuk mendalami adanya dugaan maladministrasi terhadap peristiwa itu tanpa menunggu adanya laporan dari masyarakat.

"Minimal dengan statement ini kemudian kami akan follow up. Kebetulan kami juga nanti rapat hari ini, agar kemungkinan kami juga follow up," kata dia.

Dihubungi terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak menyatakan pihaknya akan meminta keterangan dan penjelasan dari Kajari Jaksel mengenai peristiwa tersebut.

"Karena pada prinsipnya semua orang sama di hadapan hukum, tidak ada yang diistimewakan berdasarkan prinsip equlity before the law dan due proces of law. Untuk itulah agar prinsip ini diimplementasikan secara seragam maka dalam setiap penanganan perkara sudah diatur SOP," kata dia, Senin.

Sebelumnya, jamuan makan terhadap dua jenderal polisi, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte, yang terjerat kasus korupsi Red Notice Djoko Tjandra terkuak melalui pengacara Petrus Bala Pattyona yang merupakan pengacara Brigjen Prasetijo Utomo.

Sementara saat dikonfirmasi, Kajari Jaksel Anang Supriatna mengklaim jamuan itu sudah sesuai prosedur. Menurutnya, pemberian makan siang terhadap para saksi dan tersangka yang tengah diperiksa merupakan bagian dari pelayanan publik di Kejari Jakarta Selatan.

"Itu bagian dari layanan publik. Prosedur kita seperti itu dan ada anggarannya sendiri untuk itu [memberikan makan siang]. Di KPK, di Kejaksaan Agung sama seperti itu juga," kata Anang kepada CNNIndonesia.com, Minggu (18/10).

(yoa/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER