Dua tersangka kasus dugaan penerimaan suap red notice Djoko Tjandra, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, tetap mengenakan pakaian dinas kepolisian lengkap dalam proses pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (12/10).
Dalam perkara red notice ini, Polri telah menetapkan empat tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan, yakni Napoleon Bonaparte, Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan pengusaha Tommy Sumardi.
Kejaksaan kemudian menyatakan berkas perkaranya lengkap alais P-21. Bareskrim Polri kemudian melakukan pelimpahan tahap II, berupa penyerahan tersangka dan bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai dilimpahkan penyidik Polri ke Kejaksaan, Napoleon dan Prasetijo akan menjalani masa tahanan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, saat tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (16/10) pukul 14.30 WIB, Napoleon dan Prasetijo tampil tanpa mengenakan rompi tahanan, baik itu berwarna merah muda (rompi tahanan kejaksaan) ataupun oranye (rompi tahanan kepolisian).
Selain itu, keduanya tak tampak mengenakan borgol ataupun pengikat tangan, seperti kabel tis, yang lazimnya dikenakan tahanan.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna menyebut pelimpahan dilakukan kepada pihaknya karena terkait tempat dan waktu kejadian perkara.
"Memang secara administrasi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena locus, tempus (tempat dan waktu)-nya ada di wilayah [Jakarta] Selatan," kata dia, kepada wartawan, Jumat (16/10).
Usai dilimpahkan, kini Kejaksaan akan mulai menyusun surat dakwaan dalam perkara tersebut sebelum nantinya akan dilimphkan ke pengadilan. Anang menuturkan bahwa persidangan itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra diduga mengucurkan dana ke oknum jenderal polisi untuk membantu menghapus red notice atas nama dirinya dari basis data Interpol.
Pihak yang ditujukan untuk membantu proyek itu adalah Napoleon Bonaparte yang merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dan membawahi Sekretaris NCB Interpol yang mengurus red notice.
Polri kemudian mengumumkan penetapan tersangka Napoleon dan Tommy pada 14 Agustus.
(mjo/arh)