Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) melimpahkan dua tersangka dugaan suap pengurusan proyek pembebasan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra melalui fatwa Mahkamah Agung (MA) ke Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/10).
Dalam perkara ini, penyidik melimpahkan dua tersangka atas nama Djoko Tjandra yang diduga merupakan pemberi suap dan Andi Irfan Jaya yang diduga sebagai perantara suap.
"Hari ini, tim jaksa penuntut umum telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Hari Setiyono melalui keterangan resmi, Jumat (16/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari menuturkan bahwa dalam perkara ini, Andi Irfan Jaya dituduhkan melakukan atau turut serta dalam membantu Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk melakukan pemufakatan jahat dan menerima hadiah dari Djoko Tjandra.
Adapun, uang yang diberikan kepada Pinangki adalah sebesar 500 US$ dari Djoko Tjandra yang kala itu merupakan seorang buronan, sekaligus terpidana di kasus korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali.
"Pelimpahan dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengingat ketentuan pasal 84 KUHAP, serta mengingat locus dan tempus delictie," ujar dia.
Nantinya, Hari menjelaskan bahwa persidangan tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta setelah tim penuntut umum merampungkan surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan.
"JPU pada Kejari Jakpus melakukan penahanan rutan terhadap satu orang tersangka yaitu Andi Irfan Jaya selama 20 hari di Rutan," ujar dia.
Sebagai informasi, tersangka Pinangki sebelumnya sudah disidangkan terlebih dahulu.
Dalam surat dakwaan Pinangki yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya, Pinangki disebut Jaksa memasukkan nama atasannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin, ke dalam paket 'Action Plan' permintaan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra.
"Pada 25 November 2019, Terdakwa bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya menemui Joko Soegiarto Tjandra di The Exchange 106 Kuala Lumpur," kata Jaksa Roni.
Dalam pertemuan tersebut, Pinangki, kata Jaksa menyerahkan dan memberikan penjelasan mengenai rencana aksi berupa Action Plan untuk mengurus kepulangan Djoko Tjandra ke Indonesia dengan menggunakan sarana fatwa MA.
(mjo/sfr)