DPRD DKI Jakarta mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai penanggulangan virus corona (Covid-19 )menjadi Perda. Nantinya, perda ini akan menjadi landasan hukum bagi Pemprov DKI dalam menanggulangi pandemi virus corona.
"Saya ingin bertanya, kepada forum rapat paripurna, apakah raperda penanggulangan Covid-19 untuk ditetapkan jadi perda disetujui?" tanya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang memimpin rapat, Senin (19/10).
Para anggota dewan yang hadir serentak menjawab setuju raperda agar sah menjadi perda. Setelah itu, Pras langsung mengetok palu rapat menandakan persetujuan raperda sah menjadi perda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, draf raperda langsung diserahkan dari DPRD ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diwakili oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Pantas Nainggolan menyatakan, perda ini berisi 11 Bab dengan 35 pasal. Hal itu telah disesuaikan setelah sebelumnya raperda berisi 13 bab dan 38 pasal.
Pantas mengatakan, perda ini mengatur mengenai sejumlah hal. Di antaranya soal tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penanganan dan penanggulangan pandemi Covid-19, pemulihan ekonomi akibat pandemi, sampai dengan ketentuan pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam kesempatan itu menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD. Ia mengatakan, dengan ditetapkannya Perda tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, maka Pemprov memiliki landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan penanggulangan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
"Ketepatan waktu penetapan Perda ini, memberikan keyakinan kita bersama untuk dapat mencegah serta memutus penyebaran dan penularan virus Covid-19, memulihkan kondisi kesehatan, perekonomian dan sosial masyarakat Kota Jakarta," ujar Riza.