Bea Cukai Mataram menggelar Focus Group Discussion (FGD) sekaligus sosialisasi pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dan diikuti oleh seluruh stakeholder terkait. Mulai dari pengusaha pabrik tembakau, pemerintah daerah setempat yang menjalankan program pembangunan KIHT, pengusaha HT, dan instansi terkait yang ada di Lombok.
KIHT merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana serta fasilitas penunjang industri hasil tembakau yang disediakan, dikembangkan, dan dikelola oleh pengusaha kawasan industri hasil tembakau.
Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, I Putu Alit Sudarsono menjelaskan salah satu tujuan KIHT yakni meningkatkan pelayanan, pembinaan industri, dan pengawasan terhadap produksi dan peredaran hasil tembakau dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian daerah.
Menurut Alit, tembakau yang dihasilkan di Lombok kurang lebih 44.493 ton pada tahun 2019, sedangkan yang diserap oleh pengusaha hanya sekitar 3% dari jumlah produksi yang ada, 55% diserap oleh mitra, dan selebihnya belum dimanfaatkan secara optimal. Oleh karena itu dibutuhkan upaya untuk mengoptimalisasi potensi ini, salah satunya dengan membangun KIHT.
"Mimpi kita bersama bahwa ke depan tembakau dapat menjadi ikon dari Pulau Lombok selain dari ikon-ikon yang sudah ada seperti mutiara dan tiga gili, agar ke depannya tembakau Lombok menjadi tuan di rumahnya sendiri. Kemudian hasil dari KIHT ini akan diakui oleh dunia, wisatawan baik lokal maupun mancanegara, dan dapat bersaing di pasar global," ujar Alit.
Alit berharap dengan terselenggaranya FGD sekaligus sosialisasi KIHT ini semua pemangku kepentingan memiliki persepsi yang sama dan sinergi untuk mewujudkan KIHT Lombok, sehingga memberi manfaat bagi pemerintah maupun masyarakat di pulau Lombok.
Program pembangunan kawasan industri di Lombok ini juga didukung penuh oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB & NTT, Hendra Prasmono. Ia mengatakan karena selain dapat menciptakan lapangan kerja, KIHT dapat mempermudah pengawasan.
"Dari aspek legal, KIHT diupayakan mendorong pengusaha-pengusaha yang belum memiliki legalitas agar bergabung dan dapat menjalankan usaha yang sah," kata Hendra.
Hendra menyampaikan bahwa pembangunan KIHT sangat sejalan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) karena KIHT itu diperuntukan untuk mendukung UKM yang merupakan jenis usaha terbesar di Indonesia. Sehingga nantinya dapat mendorong tumbuhnya perekonomian yang dimulai dari daerah sampai nantinya akan membantu perekonomian nasional.
(adv/adv)