Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi menyatakan pihaknya akan mengkaji secara utuh naskah asli Omnibus Law Cipta Kerja. serta mencari solusi terbaik polemik perundangan itu.
Hal itu ia katakan berdasarkan hasil pertemuannya dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di kediaman pribadi Muhyiddin membahas UU Cipta Kerja, Minggu (18/10).
Muhyiddin mengungkapkan pada kesempatan itu Pratikno sudah menyerahkan naskah asli Omnibus Law Cipta Kerja. Pihaknya pun akan mengkaji lebih lanjut untuk mengetahui subtansi aturan tersebut secara lebih komprehensif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MUI akan menugaskan pembahasan UU tersebut di bawah kendali pimpinan MUI dan Komisi Hukum MUI," kata dia, kepada CNNIndonesia.com, Senin (19/10).
Pihaknya pun akan mencari solusi terbaik yang menguntungkan semua pihak dalam polemik ini lewat pembahasan internal. Hasil konsinyering tersebut akan diserahkan kepada pemerintah dan pimpinan DPR sebagai masukan.
"MUI menyarankan agar dicarikan solusi terbaik/win win solution dengan melakukan komunikasi publik secara intensif dengan semua elemen masyarakat," kata Muhyiddin.
Sebelumnya, Pratikno mendatangi kediaman Muhyiddin dan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj, Senin (18/10), atas perintah Presiden Joko Widodo. Tujuannya, sosialisasi naskah UU Ciptaker yang diterima Jokowi dari DPR pada (14/10).
Keberadaan naskah Omnibus Law sendiri sempat memicu polemik karena DPR dan pemerintah tak pernah transparan soal naskah yang disahkan dalam rapat paripurna DPR, 5 Oktober.
MUI sendiri sempat menyatakan menolak pengesahan UU Cipta Kerja karena hanya menguntungkan pengusaha, investor asing, dan cukong serta bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.
Gabungan ormas Islam di Indonesia ini turut menilai pemerintah dan DPR yang tak mengindahkan masukan ormas Islam dalam UU tersebut. MUI juga meminta agar DPR dan pemerintah tidak membuat kebijakan kontroversial kembali. Baik DPR dan pemerintah diminta fokus menangani pandemi Covid-19.
(rzr/arh)