Terdakwa kasus penggunaan surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan alias Djoko Tjandra enggan disebut melarikan diri usai divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (Cessie) Bank Bali pada 2009 silam.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Djoko, Soesilo Aribowo, melalui nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penerbitan surat jalan palsu.
Diketahui, surat jalan itu diduga digunakan oleh Djoktjan untuk memuluskan langkahnya selama masih berstatus buron dan hendak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Juni lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian yang sebenarnya, terdakwa tidak melarikan diri, tetapi pada saat putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung itu dijatuhkan, terdakwa Joko Soegiarto Tjandra sudah berada di luar negeri," kata Soesilo mengawali eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10).
Hal itu, lanjutnya, untuk mendalihkan dakwaan dari JPU yang menyatakan bahwa terdakwa sudah disematkan status buronan oleh Kejaksaan Agung RI sejak 17 Juni 2009 silam.
Kala itu, Djoktjan yang juga sudah berstatus terpidana itu tidak mau kembali ke Indonesia untuk menjalani putusan yang dinilainya bertentangan dengan hukum.
Dalam hal ini, dia merujuk pada putusan atas kasus Cessie Bank Bali pada 2009 yang menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan harus menjalani dua tahun penjara.
"[Terdakwa] tidak mau kembali ke Indonesia untuk menjalani putusan yang bertentangan dengan hukum, yakni bertentangan dengan Pasal 263 KUHAP, dan merupakan miscarriage of justice (peradilan sesat), dan menybabkan ketidakadilan," ujar Soesilo.
Dia pun kembali menegaskan bahwa sebenarnya Djoko Tjandra tidak bersalah dalam kasus yang menjerat dirinya sejak era 90-an itu.
Oleh sebab itu, dia pun menilai bahwa untuk menegakkan keadilan dalam negara hukum, maka seharusnya putusan pada 11 Juni 2009 lalu itu telah gugur. Sehingga, perkara lain yang menjerat terdakwa Djoko Tjandra tidak diperlukan lagi terjadi.
"Kita sepertinya enggan mengoreksi kesalahan dan suka membiarkan ketidakadilan itu terus terjadi," ucap pengacara Djoko.
Dalam dakwaannya, Jaksa membeberkan bahwa Djoko Tjandra bersama dua terdakwa lain, yakni Anita Dewi Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo menerbitkan surat jalan palsu untuk memuluskan pengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
![]() |
Permohonan sempat ditolak pada April 2020, lantaran sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012, pemohon harus hadir sendiri untuk mendaftarkan sendiri.
Jaksa menyebut isi surat itu tidak benar. Di antaranya, alamat Anita dan Djoko Tjandra bukan lah di Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayora Baru, Jakarta Selatan.
Kemudian, pekerjaan Anita dan Djoko juga bukanlah konsultan Bareskrim Polri, serta Anita dan Djoko juga tidak pernah melakukan pemeriksaan oleh dokter yang mengeluarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19.
(mjo/arh)