Ajak Pelajar STM Buat Rusuh, 3 Admin Medsos jadi Tersangka

CNN Indonesia
Selasa, 20 Okt 2020 16:51 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan masih ada 1 orang tersangka yang masih diburu kepolisian.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan telah ada 3 orang admin media sosial jadi tersangka karena mengajak pelajar SMK sederajat membuat ricuh (CNN Indonesia / Michael Josua)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menetapkan tiga admin media sosial sebagai tersangka karena menggerakkan para pelajar SMA/SMK sederajat untuk melakukan aksi kerusuhan saat demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MLAI alias MI (16), WH (16), dan SN alias FN (16). Saat ini, FN masih diburu kepolisian.

"Kita sudah menetapkan tiga tersangka yaitu aktor atau pun yang membuat akun," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (20/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka MI dan WH diketahui merupakan admin dari grup Facebook STM Se-Jabodetabek.

Akun Facebook itu, kata Argo, membuat unggahan berupa ajakan pada para pelajar STM dan SMK untuk datang dalam aksi demo pada 8 dan 13 Oktober.

Selain itu, akun yang bersangkutan juga mengunggah ajakan untuk ikut dan membuat rusuh dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang digelar hari ini Selasa (20/10).

"Kemudian seruannya apa, ajakannya, tujuan demonya harus rusuh dan ricuh, ada itu di sana," ujarnya.

Akun yang bersangkutan juga mengunggah daftar barang-barang yang mesti dibawa. Mulai dari masker, kacamata renang, odol, hingga raket.

"Kenapa bawa raket? Raket itu nanti kalau dilempar gas air mata dipukulkan, akan ditamplek kembali (ke arah aparat)," ucap Argo.

Kemudian untuk tersangka FN merupakan admin dari akun Instagram @panjang.umur.perlawanan. Akun ini mengunggah konten yang bernada provokatif dan mengajak untuk melakukan kerusuhan saat aksi demo.

"Kegiatan ajakan demo untuk aksi turun serentak, kemudian ada bahwa dia tidak percaya dengan negara lagi, dan ada peralatan yang dibawa apa saja," tutur Argo.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus tiga admin akun yang mengajak pelajar STM untuk melakukan kerusuhan dalam aksi demo tolak Omnibus Law UU Ciptaker.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, ketiga orang itu telah menyebarkan ajakan provokasi hingga hasutan lewat media sosial.

"Tiga orang yang memang sebagai provokasi, penghasutan serta ujaran kebencian dan berita bohong yang tersangkut masalah demo kemarin untuk undangan yang STM itu lho," kata Yusri saat dihubungi, Senin (19/10) malam.

(dis/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER