Tersangka Grup WhatsApp STM Jadi 12 Orang, Diversi Diterapkan

CNN Indonesia
Senin, 07 Okt 2019 19:45 WIB
Terangka kasus pembuatan grup WhatsApp pelajar STM yang sempat viral di media sosial bertambah menjadi 12 orang yang kesemuanya merupakan anak di bawah umur.
Kabagpenum Polri Kombes Asep Adi Saputra menyebut pihaknya mengenakan diversi kepada para tersangka grup WhatsApp STM. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam pembuatan grup WhatsApp pelajar STM yang sempat viral di media sosial.

Sebelumnya, Polri sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

"Pendekatan terakhir, menjadi 12 orang tersangka. Jadi bertambah lima, dan lima ini juga anak-anak di bawah umur. Kita juga melakukan pendekatan diversi. Jadi mereka ini tiga kreator, sembilan admin," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara yang menjerat anak di bawah umur dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

"Mereka masih di bawah umur kita pendekatan diversi," tutur lanjut Asep.

[Gambas:Video CNN]

Sebelumnya tujuh tersangka itu adalah RO (17) selaku kreator grup WhatsApp STM/K Bersatu, MP (18) admin grup WhatsApp STM-SMK se-Nusantara, WR (17) admin grup WhatsApp SMK-STM se-Jabodetabek, serta DH (17) sebagai admin grup WhatsApp Jabodetabek Demokrasi.

Kemudian, MAM (29) admin grup WhatsApp STM se-Jabodetabek, KS (16) admin grup WhatsApp SMK-STM se-Jabodetabek, serta DA (32) admin grup WhatsApp SMK-STM. Asep sendiri belum merinci identitas mereka.

Soal motif, dugaan sementara pihak kepolisian adalah untuk menghimpun kekuatan dan mengajak pelajar STM lain ikut turun ke jalan melakukan demonstrasi di Gedung MPR/DPR.

(gst/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER