Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyebut pihak Istana sempat mengajukan perubahan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja Omnibus Law setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI. Namun, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan menyatakan belum pernah mendengar revisi tersebut.
"Diajukan revisi ke mana? Saya baru dengar ada revisi," kata Ade kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/10).
Ade menyatakan tidak ada perubahan RUU Cipta Kerja setelah disahkan pada 5 Oktober lalu. Pada kesempatan itu, DPR dan pemerintah telah menyetujui RUU Ciptaker secara bersama-sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah disahkan oleh DPR, tentunya substansi dan isi UU tidak dapat diubah lagi," kata Ade.
Sementara Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto membeberkan bahwa pihak Istana sempat mengajukan revisi draf RUU Cipta Kerja sebanyak 158 item. Revisi ini yang mengakibatkan jumlah halaman RUU Cipta Kerja menjadi berubah-ubah.
"Sekretariat Negara mengusulkan perbaikan draf RUU Cipta Kerja sebanyak 158 item dalam 88 halaman berdasarkan recall tanggal 16 Oktober 2020. Sehingga dokumen dari 812 halaman menjadi 1.187 halaman," jelas dia.
Kepada CNNIndonesia.com, Mulyanto menyertakan sebuah tangkapan layar mengenai dokumen yang disahkan oleh DPR dan dokumen setelah direvisi atas usul Istana. Tertulis di judul tersebut ialah Usulan Perbaikan Berdasarkan Recall tanggal 16 Oktober 2020.
Saat dikonfirmasi pernyataan ini, Ade tak menjawab lebih detail.
Sebelumnya, draf final RUU Cipta Kerja yang diserahkan kepada pemerintah berjumlah 812 halaman. Sebelum draf final tersebut diserahkan kepada presiden, jumlah halaman yang beredar sangat bervariasi.
Mulai dari 1.028 halaman, 905 halaman, 1.052 halaman dan 1.035 halaman. Belakangan draf RUU Ciptaker disebut berjumlah 1.187 halaman.