Kejagung Periksa Saksi Guna Cari Tersangka Korupsi Pelindo II

CNN Indonesia
Rabu, 21 Okt 2020 04:20 WIB
Kapuspenkum Kejagung mengungkapkan pihaknya telah memeriksa anggota tim teknis pada PT Pelindo II.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono. (CNN Indonesia/Feybien Ramayanti)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.

Di satu sisi, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diketahui masih menyidik kasus korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengungkapkan pelaksanaan penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-54/F.2/Fd.1 /09/2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini telah melakukan pemeriksaan satu saksi, yaitu Sdr Retno Soelistianti selaku anggota tim teknis pada PT Pelindo II," kata Hari melalui keterangan resmi, Selasa (20/10).

Dia menuturkan pemeriksaan itu dilakukan guna mengumpulkan bukti dan membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi.

Selain itu, kata Hari, penyidik juga mulai membidik tersangka dalam perkara tersebut. Oleh karena itulah, kata dia, perlu serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Guna menemukan tersangka, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," ujar dia.

Sebagai informasi pada September lalu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan sejumlah penggeledahan dan penyitaan terhadap berkas-berkas dari PT Jakarta International Container Terminal (JICT).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Febrie Adriansyah mengatakan sejumlah dokumen-dokumen yang disita itu masih dalam proses penelitian oleh penyidik dalam kasus Pelindo II.

Meskipun demikian, dia mengklaim penyidikan yang dilakuakn berbeda dengan kasus yang sedang ditangani KPK.

"Ada laporan pengaduan masyarakat ke kami. Ada yang ingin kami ketahui, sehingga beberapa data ada yang kita ambil semua dan masih dianalisa oleh penyidik," ujar Febrie, Rabu (23/9).

Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan lengkap dari pihak Kejaksaan Agung terkait dengan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani itu.

Sebagai informasi, kasus PT Pelindo II yang ditangani KPK hingga saat ini masih belum rampung. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan RJ Lino--mantan Dirut Pelindo II--sebagai tersangka pada Desember 2015.

KPK belum juga melimpahkan kasus Lino ke pengadilan setelah lebih dari 4 tahun meskipun. RJ Lino sendiri telah beberapa diperiksa sebagai tersangka. Lino terakhir kali diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka pada 23 Januari 2020 lalu.

Perkara itu pun diadukan ke Dewan Pengawas KPK lantaran kasusnya yang berlarut-larut pada Agustus lalu.

"Ada pun perihal pengaduan yang diterima Dewan Pengawas KPK antara lain terkait pemblokiran rekening yang diduga tidak terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, penanganan perkara yang berlarut-larut seperti kasus RJ Lino dan lain-lain," kata Ketua Dewas KPKTumpak Hatorangan Panggabean, 4 Agustus 2020.

(mjo/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER