Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Tahun 2007-2017 ke Pengadilan Negeri Bandung. Kasus akan segera disidang.
"Dalam perkara dugaan korupsi di PTDI dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp202 miliar dan USD8,6 juta, hari ini Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Budi Santoso dan Terdakwa Irzal Rinaldi Zailani ke PN Tipikor Bandung," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (19/10).
Lihat juga:Eks Wamen BUMN Diperiksa KPK soal Kasus PTDI |
Dengan begitu, Ali menerangkan penahanan kini beralih dan menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Proses selanjutnya adalah menunggu penetapan majelis hakim dan penetapan jadwal sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," terang dia.
Ali mengungkapkan Budi dan Irzal didakwa dengan dakwaan alternatif pertama Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Di samping itu, Ali menambahkan bahwa penyidik saat ini masih terus mengembangkan perkara dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," tandasnya.
Tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka bermula pada tahun 2008. Budi dan Irzal melakukan rapat dengan Direktur Aircraft Integration Budi Wuraskito, Direktur Aerostructure Budiman Saleh, dan Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan Arie Wibowo.
Ketiga nama selain para tersangka di atas diketahui telah diperiksa oleh penyidik KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan mereka melakukan rapat membahas kebutuhan dana PTDI untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lain, termasuk biaya entertainment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan kelanjutan kerja sama mitra keagenan, di antaranya proses kerja sama dilakukan dengan penunjukan langsung, serta dalam penyusunan anggaran pembiayaan kerja sama dititipkan dalam 'sandi-sandi' anggaran pada kegiatan penjualan dan pemasaran.
Firli mengatakan kerja sama melibatkan enam perusahaan mitra untuk mengerjakan proyek untuk memenuhi kebutuhan terkait operasional perusahaan tersebut. Yakni PTDI, PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.