Semua pasangan calon Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) Banten dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa kampanye.
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Tangsel, Ahmar Jazuli menyebut hingga kini pihaknya setidaknya menerima 20 laporan terkait pelanggaran dalam Pilkada. Beberapa di antaranya berupa keterlibatan ASN dalam kampanye kandidat.
"Kalau tiga kandidat, yang pasti laporan ada, dan ada yang proses," kata Jazuli lewat sambungan telepon kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/10) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan mengenai larangan ASN terlibat dalam pemenangan atau kampanye peserta pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, termasuk Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota.
Jazuli mengatakan sejumlah laporan keterlibatan ASN tersebut dilaporkan oleh masyarakat.
Laporan salah satunya dilayangkan oleh Gerakan Pemuda Sadar Pilkada (GPSP) yang melaporkan paslon Muhamad-Rahayu Saraswati terkait dugaan pelibatan ASN.
"Sebagai mahasiswa dan masyarakat, kita perlu bersama-sama mengawal Pilkada Tangsel agar tetap berjalan adil. Karenanya, kami melaporkan dugaan keterlibatan ASN dalam kampanye Muhamad-Saraswati," kata Aji, salah satu perwakilan GPSP, dalam keterangannya, Selasa (20/10).
Pilkada Tangsel diketahui akan diikuti oleh tiga paslon. Mereka adalah Benyamin Davnie-Pilar Saga, Muhamad-Rahayu Saraswati dan Siti Nur Azizah-Ruhamaben.
Benyamin-Pilar hanya diusung Partai Golkar dengan 10 kursi DPRD. Sementara, Muhamad-Sara hingga tercatat sebagai paslon dengan koalisi paling gemuk dengan total 23 kursi.
Mereka didukung lima partai yakni, PDIP, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Hanura.
Kemudian Azizah-Ruhamaben didukung koalisi tiga partai yakni, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Lihat juga:Perang 3 Dinasti Berebut Tangsel di Pilkada |