Polda Metro Jaya: 270 Orang Ditangkap Saat Demo 20 Oktober

CNN Indonesia
Rabu, 21 Okt 2020 15:25 WIB
Polisi menangkap 270 orang sebelum dan sesudah demo 20 Oktober sebagai bentuk pencegahan. Mereka yang ditangkap dituduh sebagai perusuh.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan polisi menangkap 270 orang sebelum dan sesudah demo 20 Oktober sebagai bentuk pencegahan. (CNN Indonesia/ Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menangkap 270 orang massa aksi demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang digelar pada Selasa (20/10). Polisi menduga mereka adalah perusuh.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi dari total penangkapan di seluruh polres. Sedangkan Polda Metro Jaya sendiri menangkap 33 orang terkait demo kemarin.

"Sebelum dan pasca-demo kita mengamankan 270 orang, ini bentuk preventif yang kita lakukan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusri menuturkan ratusan orang yang ditangkap itu saat ini sudah dipulangkan seluruhnya. Syaratnya masih sama, yakni harus dijemput orang tua dan membuat surat pernyataan.

Dia mengatakan mereka yang ditangkap itu selalu mengubah pola berkumpul di setiap demo. Mulanya, mereka berkumpul sejak pagi.

Kemudian, berubah dengan cara berkumpul pada sore. Terakhir, mereka menerapkan pola dengan cara langsung bergabung dengan massa pedemo.

"Pola-pola dia ubah, tapi kita sudah pelajari," ucap Yusri.

Di sisi lain, kata Yusri, aksi demo kemarin secara keseluruhan berjalan dengan aman dan kondusif. Namun, sempat terjadi keributan saat unjuk rasa berlangsung.

Elemen buruh dan mahasiswa menggelar demo bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Massa melakukan aksi unjuk rasa menolak omnibus law di kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2020. CNN Indonesia/Andry NovelinoMassa aksi menolak omnibus law UU Cipta Kerja membentangkan poster berupa protes aksi brutal polisi di kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2020. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Mereka masih menuntut hal yang sama yakni, meminta Presiden Jokowi membatalkan UU Ciptaker dan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu).

Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menemukan dua dugaan malaadministrasi yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait perlakuan terhadap demonstran yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Dugaan malaadministrasi yang dimaksud yakni tidak memberikan akses pendampingan hukum kepada demonstran yang ditangkap.

"Ada dua dugaan, tidak memberikan akses kepada penasehat hukum dan melampaui kewenangan ketika tidak akan memberikan SKCK kepada pelajar yang ikut demo," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho mengutip Antara, Rabu (21/10).

(dis/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER