Polisi menangkap 270 orang massa aksi demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang digelar pada Selasa (20/10). Polisi menduga mereka adalah perusuh.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi dari total penangkapan di seluruh polres. Sedangkan Polda Metro Jaya sendiri menangkap 33 orang terkait demo kemarin.
"Sebelum dan pasca-demo kita mengamankan 270 orang, ini bentuk preventif yang kita lakukan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri menuturkan ratusan orang yang ditangkap itu saat ini sudah dipulangkan seluruhnya. Syaratnya masih sama, yakni harus dijemput orang tua dan membuat surat pernyataan.
Dia mengatakan mereka yang ditangkap itu selalu mengubah pola berkumpul di setiap demo. Mulanya, mereka berkumpul sejak pagi.
Kemudian, berubah dengan cara berkumpul pada sore. Terakhir, mereka menerapkan pola dengan cara langsung bergabung dengan massa pedemo.
"Pola-pola dia ubah, tapi kita sudah pelajari," ucap Yusri.
Di sisi lain, kata Yusri, aksi demo kemarin secara keseluruhan berjalan dengan aman dan kondusif. Namun, sempat terjadi keributan saat unjuk rasa berlangsung.
Elemen buruh dan mahasiswa menggelar demo bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat.
![]() |
Mereka masih menuntut hal yang sama yakni, meminta Presiden Jokowi membatalkan UU Ciptaker dan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu).
Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menemukan dua dugaan malaadministrasi yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait perlakuan terhadap demonstran yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Dugaan malaadministrasi yang dimaksud yakni tidak memberikan akses pendampingan hukum kepada demonstran yang ditangkap.
"Ada dua dugaan, tidak memberikan akses kepada penasehat hukum dan melampaui kewenangan ketika tidak akan memberikan SKCK kepada pelajar yang ikut demo," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho mengutip Antara, Rabu (21/10).
(dis/pmg)