Sidang Komisi Etik: Perilaku LGBT Brigjen EP Tindakan Tercela

CNN Indonesia
Rabu, 21 Okt 2020 15:31 WIB
Polri menyebut kasus perilaku Brigjen EP akan menjadi evaluasi terhadap isu-isu LGBT di Korps Bhayangkara ke depannya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (ANTARA/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri menyatakan keterlibatan Brigadir Jenderal EP dalam kasus lesbian, gay, biseksual, dan transeksual atau transgender (LGBT) adalah suatu perbuatan tercela.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan bahwa kesimpulan itu merupakan hasil dari keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 31 Januari 2020 lalu.

"Hasil keputusannya, bahwasanya pertama pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perilaku tercela," kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menuturkan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sejumlah sanksi terhadap perwira tinggi Polri itu. Salah satunya, Brigjen EP diminta untuk meminta maaf secara di depan lisan dalam sidang KKEP tersebut.

Selain itu, dia pun harus meminta maaf kepada Pimpinan Polri dan pihak-pihak lain yang dirugikan. Dia pun diminta untuk mengikuti serangkaian kegiatan pembinaan selama satu bulan.

"Terakhir yang bersangkutan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi, selama tiga tahun," ucapnya lagi.

Awi menerangkan bahwa kasus tersebut merupakan kasus lama di tubuh Polri. Namun, dia tidak menampik bahwa hal itu menjadi evaluasi terhadap isu-isu LGBT di Korps Bhayangkara ke depannya.

Dalam hal ini, Awi menolak untuk menjelaskan secara detail mengenai keterlibatan Brigjen EP dalam isu LGBT tersebut sehingga perbuatannya itu dinyatakan tercela.

"Kami tidak perlu sampaikan. Yang jelas, sudah dilaksanakan penindakan dan semua tentunya berdasarkan laporan polisi semuanya," ujar Awi.

Isu terkait fenomena LGBT di kalangan TNI/Polri kembali mencuat belakangan ini usai Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan mengungkapkan hal tersebut.

Dalam sebuah forum, Burhan mengatakan bahwa fenomena tersebut sebenarnya sudah ada sejak lama. Namun, saat ini telah muncul kelompok-kelompok baru.

ia juga mengaku pernah menangani kasus yang berkaitan dengan penyimpangan seksual di lingkungan TNI.

Kala itu, dia memutus perwira yang bersangkutan tidak bersalah lantaran penyimpangan seksual terjadi karena shock setelah mengikuti operasi militer. Burhan hanya meminta komandannya mengobati perwira itu hingga sembuh.

"Ternyata, mereka menyampaikan kepada saya, sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI Polri, pimpinannya Sersan. Anggotanya ada yang letkol, ini unik. Tapi memang ini kenyataan," kata Burhan saat menjadi pengisi dalam acara yang digelar Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.

(mjo/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER