Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah akan menyelesaikan kasus penembakan pendeta Yeremia Zanambani hingga tewas di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua, baik secara hukum pidana maupun secara administratif.
"Sejauh menyangkut tindak pidana berupa kekerasan dan atau pembunuhan, pemerintah meminta Polri dan Kejaksaan untuk menyelesaikannya sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud dalam konperensi pers yang digelar secara daring, Rabu (21/10).
Dia juga akan meminta Komisi Kepolisian Nasional mengawal proses hukum terkait penembakan terhadap pendeta Yeremia yang diduga dilakukan oleh oknum aparat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, mengenai hukum administrasi Mahfud akan menyerahkan hasil temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya ini kepada institusi terkait agar menyelesaikannya secara kelembagaan yang menaungi oknum-oknum ini.
Hasil temuan ini, kata Mahfud, rencananya akan diberikan kepada Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Panglima TNI, dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
![]() |
"Kalau penindakan administratif makanya diberikan ke panglima, ke KSAD juga, tindakan administratifnya diambil, tindakan hukum pidananya oleh polisi, tindakan intelijennya oleh BIN," kata Mahfud.
Terkait penindakan hukum, Mahfud menyebut tak ada tenggat waktu khusus seperti yang dia berikan pada TGPF Intan Jaya. Selama masih diperlukan penyelidikan, maka aparat penegak hukum diberi keleluasaan melakukan penyelidikan.
"Kalau pro justicia itu enggak ada batas waktunya. Selama masih diperlukan, terus diselidiki, kalau sudah cukup maju ke pengadilan," kata dia.
Hasil investigasi TGPF Intan Jaya resmi diberikan kepada Mahfud sebagai penanggung jawab TGPF. Dari temuan mereka disimpulkan bahwa pendeta Yeremia tewas setelah terkena tembakan yang diduga dari oknum aparat.